Halaman ini tervalidasi
- Untuk meng-individualisirkan organisasi clan diadjukan harus menempuh djalan2 jang bukan juridis. Umpania melalui saluran ekonomi moderen, agama.
- Seandainja ada perobahan Hukum Adat Minangkabau oleh peraturan negara pusat, perlu dilaksanakan setjara berangsur-angsur, untuk tidak menimbulkan reaksi buat mempertahankan hukum komunal.
- Buat membimbing, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan melalui 3 djalan jaitu:
- menscreen kerapatan2 adat jang termasuk unsur organisasi keluarga, dan mengaktivir kerapatan adat jang memenuhi sjarat komunal, dan anggotanja merupakan "genealogisch - territoriale gemeenschap", dengan membimbing putusan melalui saluran hukum tata negara daerah dengan mengadakan "Veiligheidsklep" dengan hak vetonja sebagai Kepala Daerah.
- Tjampur tangan dalam lembaga2 hukum perorangan komunal dan aktif turut serta melalui propaganda memperkuat lembaga2 hukum perorangan dengan "keluarga drive”.
- Menghapuskan seluruh peraturan pelaksanaan Undang2 Pokok Agraria jang kekang dan memimpin pelaksanaan setjara berangsur2, dengan mengimbangi daerah2 jang "berkeluarga" dengan tanah jang sudah boleh di-hak miliki setjara individuil.
162