Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/176

Halaman ini tervalidasi
  1. Untuk meng-individualisirkan organisasi clan diadjukan harus menempuh djalan2 jang bukan juridis. Umpania melalui saluran ekonomi moderen, agama.
  2. Seandainja ada perobahan Hukum Adat Minangkabau oleh peraturan negara pusat, perlu dilaksanakan setjara berangsur-angsur, untuk tidak menimbulkan reaksi buat mempertahankan hukum komunal.
  3. Buat membimbing, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan melalui 3 djalan jaitu:
    1. menscreen kerapatan2 adat jang termasuk unsur organisasi keluarga, dan mengaktivir kerapatan adat jang memenuhi sjarat komunal, dan anggotanja merupakan "genealogisch - territoriale gemeenschap", dengan membimbing putusan melalui saluran hukum tata negara daerah dengan mengadakan "Veiligheidsklep" dengan hak vetonja sebagai Kepala Daerah.
    2. Tjampur tangan dalam lembaga2 hukum perorangan komunal dan aktif turut serta melalui propaganda memperkuat lembaga2 hukum perorangan dengan "keluarga drive”.
    3. Menghapuskan seluruh peraturan pelaksanaan Undang2 Pokok Agraria jang kekang dan memimpin pelaksanaan setjara berangsur2, dengan mengimbangi daerah2 jang "berkeluarga" dengan tanah jang sudah boleh di-hak miliki setjara individuil.

162