Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/177

Halaman ini tervalidasi

11


PERBENTURAN ADAT, AGAMA dan HUKUM NEGARA

Boestanoel Arifin S.H. *)


TERLEBIH dahulu saja minta maaf karena apa jang disebut prasaran ini mungkin tidak sempurna dan djuga tidak dipersiapkan terlebih dahulu dengan stensilan karena waktu mempersiapkannja terlalu pendek. Kepastian saja kesini ini, baru didapat satu hari sebelum saja berangkat kesini. Bahkan sebelum berangkat saja masih ber-pikir2 apakah gerangan sebabnja Panitia mengikutkan saja dan djuga saja berdiri disini ini pribadi sebagai anak Minang bukan sebagai dari Mahkamah Agung.

Karena Panitia tentu tahu bahwa saja bukan ahli adat, saja hanja mentjintai adat. Saja bukan ahli tentang tjara2 di Minangkabau, saja hanja mengasihi Minangkabau. Tapi karena teringat pesan sebelum pergi dulu jang mungkin djuga dipesankan kepada tiap2 anak Miang jang merantau:

"Padang Pandjang djo Pariaman,
Minangkabau ba-adat lamo,
Dalam luak nan tigo.
Banjak gurindam djo papatah,
Dilingkueng patuik djo mungkin.
Salinan dari pita rekorder

———

*) Salinan dari pita rekorder

163