Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/180

Halaman ini tervalidasi

Kalau dalam keadaan sardjana2 adat kita itu bisa hanja memperkatakan hukum adat, memperkatakan ketinggian didalam segala keseniannja itu dengan kata2 jang berirama dengan susunan kata2 jang halus dan indah, tapi kita tidak dapat menerapkan didalam peraturan, apa jang terdjadi. Tanggung penghulu, hinaso adat. Tanggung alim rusak agamo. Tanggung bidjak rusak nagari.

Saja menilai ini adalah tanggung alim, tanggung bidjak dan tanggung penghulu. Tadi Bapak Hazairin menjebut Undang-Undang. Agraria jang baik atau kita banjak protes mengenai isi dari U.U. Agraria tidak sesuai dengan keadaan disini. Bapak Hazairin sudah mengetjam habis2an Anggota D.P.R. Tetapi saja akan menambahkan, saja akan mengerjain kita sendiri. Banjak dari kita jang mendjadi anggota2 disana. Banjak jang tahu, karena ada djuga jang penghulu jang bergelar Datuk. Tapi dia tidak bisa menerapkan didalam peraturan2 hukum.

Djadi disini letak pentingnja seminar ini. Dan dari perhatian jang penuh kepada seminar ini, dari masjarakat Minangkabau sendiri, Lembaga Pembinaan Hukum Nasional, dari Mahkamah Agung, dari Menteri Kehakiman. Dan sebelum saja kesini banjak jang tanja2, kawan2 di Djakarta bukan dari orang Minang, sardjana2, minta pesan dibawakan hasil2 seminar ini. Mereka menjoroti seminar ini sekarang dari Djakarta. Ada dengan rasa kadang2 tjuriga, ada dengan rasa kalau Sardjana Hukum tertu dengan rasa gembira, karena ini akan ada pertumbuhan baru dalanı Hukum Nasional. Karena Hukum Nasional belum ada.

Kalau kita mengadakan seminar ini, kalau kita mengupas satu persoalan, itu sebenarnja harus melalui tiga tingkat. Kalau indak bagalau haika.

Jang pertama: Kita harus menentukan masaalahnja apa ? Probleemstellingnja apa? Apa masaalahnja sekarang.

Jang kedua Bagaimana pemetjahannja ?

Jang ketiga. Pelaksanaanja

Kalau masalah sudah kita ketahui dengan djelas, pemetjahan i.u soal kedua. Kita tjari djalan2 pemetjahan. Tapi kalau djalan2 pemetjahan inipun sudah kita dapat dari hasil Rapat Alim-Ulama Ninik Mamak th. 1952 jang putusannja sudah begitu baik tapi pelaksanaannja tidak ada, ia, kita mengulung kadji itu-itu djuo baliek. Kadji2 itu djuo nan diulang. Mulai dari dulu itu djuo nan diulang baliek. Bara pitih nan habib Bara wakatu nan tabuang. Nan kito urang Minang tetap hidup dalam dunia san terpetjah.

166