Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/181

Halaman ini tervalidasi

Djadi tiga tingkat. Saja hanja mengadjukan permasalahan sadja. Jang kedua pemeijahannja bagaimana? Ini jang harus dikerdjakan ojeli seminar sekarang. Dan jang ketiga, pelaksanaan itu bagaimana? Karena hasil seminar ini belum hukum. Undang2 Pokok Agraria itu, misalnja, itu sudah undang-undang, hanja bisa dirobah oleh undang2, oleh D.P.R. Kalau kita merobah disini, kita berontak namanja kita itu. Djadi pemetjahannia harus kita pikirkan djuga. Bagaimana penetjahannja? Pemetjabanaja tidak bisa lain melalui peraturan hukum. Tidak bisa dengan pemeijahan itu menjusun pepatah2, pantun2. Tjukup, selesai, tidak bisa. Djadi saja hanja akan mengemukakan tiga soal itu.

Djuga mengadjukan persoalan itu untuk seminar. Mengenai masalahnja. Pertama: Tidak dapat dimungkiri bahwa sedjak lama ada ketegangan2 didalam daerah Minangkabau chususnja tetapi umumnja di Indonesia, mengenai soal hukum adat jang dalam seminar ini dipusatkan pada hukum waris dan hukum tanah. Kedua: Ketegangan2 ini bersumber kepada pembenturan2 antara tiga sistem hukum jang berlaku di Indonesia ini: Adat, Agama, dan sistem jang berasal dari Barat. Pembenturan ini tidak sekarang sadja, tapi sudah dimulai waktu Islam masuk. Tiap masjarakat itu ada hukumnja. Disini kita singkatkan sadja Hukum Adat. Masuk Islam membawa Hukum. Agama Islam itu adalah Agama jang lengkap. Kalau kita masuk Agama Islam harus djuga menerima setjara keseluruhannja. "Masuklah kepada Islam setjara keseluruhan", "Fadchuluha Bissilmi kaffah". Ini bertentangan dengan teori jang dikatakan oleh Prof. Hazairin dalam bukunja teori iblis, jaitu receptie theorie, jang pada agama Islam hanja mengenai ubudijahnja sadja, tapi hukumnja boleh jang lain. Jang berlaku sekarang, jang kami lakukan di Pengadilan2 tidak bisa lain ialah Peraturan2 Negara. Jang kami lakukan adalah seperti jang ditundjukkan oleh Keputusan MPRS, jaitu Hukum Adat. Jang sekarang beraku adalah receptie theorie tadi, theori penerimaan Hukum Islam hanja mendjadi Hukum, artinja bisa dipaksakan berlakunja, hanja kalau sudah diterima oleh Hukum Adat, sudah mendjadi Hukum Adat. Itu jang kami laksanakan sekarang, jang lain tidak. Hukum Islam jang berlaku di Indonesia jang benar2 berlaku sebagai Hukum hanja bisa disimpulkan kepada tiga huruf sadja: N.T.R. - Nikah - Talaq - Rudjuk. Barang siapa orang Islam ada jang kawin tidak menurut Hukum Islam ada sangsinja, ada padahannja. Misalnia kalau dia pegawai, isterinja itu tidak dapat tundjangan, karena tidak diakui sebagai isterinja. Sekarang ini hanja itu. Djadi Adat dan Agama bukan berbenturan dalam arti Islam ini merusak Adat, tidak, tetapi berbenturan karena adat itu mempertahankan diri. Djadi berbenturan, karena kita sebagai orang

167