Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/182

Halaman ini tervalidasi

Islam merasa Hukum islam jang harus diperlakukan. Peraturan Negara jang sekarang berlaku di Pengadilan2 Hukum Adat, dengan beberapa ketjuali. Djadi itu jang saja maksud berbenturan.


Dan jang ketiga, sistem jang datang dari Barat, codifikasi, unifikasi, tapi intinja, misalnja prinsip2 Undang2 Hukum Pidana, itu semua dari Barat. Makanja ada tjontoh tadi dari Bapak Hazairin, mungkin sdr2 sudah lupa, tapi saja tidak lupa, ada perkara melarikan anak gadis, mau dihukum, mau ditusuk dengan keris hakimnja, karena mungkin itu tidak apa2, bukan Hukum Pidana djadinja. Di Makasar djuga ada dua Jurisprudensi dari pengadilan Negeri Makasar. Satu sebelum perang, jang satu baru kira2 tahun 52-an. Seorang laki2 jang ditangkap basah isterinja berlaku serong dengan laki2 lain, dibunuhnja laki2 itu. Menurut Adat orang Bugis orang Makasar, itu bernama Siri, malu, arang tertjoreng dikening, dipupuih indak amueh lai, pado hiduik baputieh mato, elok mati bakalang tanah. Bangga dia menusuk itu. Perasaannja indak berobah, dengan senjum ia melangkahi ambang pintu pendjara, dengan senjum tangannja dibelenggu dan dibuang karena dia sudah merasa melakukan kewajibannja.


Putusan jang pertama itu dihakimi oleh seorang Prof. Mr. Dr. Susipto di Surabaja sekarang. Itu Hakimnja di Makasar waktu itu. Dia melihat ini indak bisa. Kalau hukum bunuh kalau sengadja 20 tahun atau mati kalau didalam KUHP, Undang2 Hakim. Tapi Prof. Suripto melihat sebelum perang, melihat ini indak bisa. Kalau 20 tahun indak bisa terima orang ini. Walaupun ia terima, tapi tudjuan hukum itu tidak terjapai. Sdr2 tahu Pidana, tudjuannja, orang jang dihukum itu sengaja diberi penderitaan agar dirasakannja sebagai penderitaan. Ini walaupun diberi berapa dia indak-kan merasa, dia gembira, sudah melakukan kewadjibannja, Makanja anak2 dan orang gila indak bisa dihukum.Dia indak bisa merasakan. Pidana, Straft, di straf, artinja disengsarakan dia didjatuhkan penderitaan pada dia supaia dia merasa sengsara. Kalau tidak, indak perlu.


Djadi Pak Ripto melihat djuga tapi dia masih kompromi bagaimana ini, mau bebaskan nggak berani karena menurut peraturan musti dihukum, djelas terbukti. Maka dihukumnja dengan ringan sekali. Jang mestinja 15 tahun 20 tahun atau seumur hidup dihukum hanja beberapa tahun, dikuatkan oleh Raad van Justitie waktu itu. Dan sesudah perang, hakimnja orang Makasar sendiri, turunan Tionghoa waktu itu. Saja lupa namanja tapi masih ada sekarang di Makasar sudah pensiun. Karena dia rasa Bugis itu ada dalam dirinja, dia sebagai hakim dibebaskannja orangnja. Dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi. Ini bertentangan sesungguhnja dengan sistem Barat. Hukum PidanaTemplat:Rhv