Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/183

Halaman ini tervalidasi

Adat itu, itu bukan pidana. Tapi jang datang, KUHP jang datang dari Barat itu, jang mulai berlaku di negeri Belanda tahun '14, disini tahun '18, sudah lebih setengah abad sampai sekarang itu berlaku. Itu nggak sesuai karena perinsipnja adalah Nasrani. Prinsipinja pemikiran Barat, Djadi itu peraturan dengan Hakum Alam djuga terbentur. Indak boleh hakim sendiri. Perbenturan dalam lapangan Hukum Pidana-hukum Perdata banjak, jang antara lain ini kita ini, Hukum Tanah, Hukum Waris, banjak. Lapangan Hukum Tata Negara djuga banjak. Pokok, segala bidang Hukum itu terbentur tiga ini.


Dari dulu sampai sekarang kita belum sanggup menjelesaikan. Walaupun Lembaga Pembinaan Hukum Nasional sudah lama berdiri, diantara lain jang anggotanja Bapak Prof. Dr. Hazairin Sardjana Hukum tapi sampai sekarang belum sanggup. Djangankan membikin Hukum Pidana, menterdjemahkannja sadja nggak. [Oh bekas, bekas, bekas anggota]. Djangankan membikin Buku Pidana, menterdjemahkannja sadja tidak bisa. Saudara tahu, jang resmi bahasa Indonesia kitab Undang2 Hukum Pidana itu hanja namanja (KUHP), dengan undang2 Peraturan Republik Indonesia th. 46. Isinja itu aslinja bahasa Belanda. Itu namanja sudah diganti resmi, ada nama kita: KUHP (Kitab Undang2 Hukum Pidana). WVS diganti KUHP, isinja Belanda tetap. Djadi kalau ini sebagai peringatan kepada advokat atau pokrol kalau ada advokat jang pintar karena dia tafsiran aslinja jang berguna jang bahasa Belanda jang berlaku. Sudali lebih ½ abad dan sudah 22 tahun Merdeka, menterdjemahkan sadja nggak berani, menterdjemahkan!


Ada BW. Kalau mengenai Hukum Perdata jang tertulisnja, malah nggak ada, jang aslinja malah ada dalam bahasa Belandanja jang aslinja setjara juridisnja tidak laku. Ada BW Hukum Perdata Barat sampai sekarang masih berlaku sudah lebih 2 abad. Ada siasat orang Indonesia ini pintar, main akrobatik hukum. Ada putusan Pemerintah, dulu, entah dengan Perpres saja nggak ingat, jang mengatakan BW Hukum Perdata itu tidak berlaku lagi, ketjuali untuk pedoman. Tapi Hakim2, Djaksa2, Polisi2, petugas2 dan rakjat banjak tidak diberi gantinja. Djadi bagaimana kita dari pengadilan melakukan? Ja itu djuga kita pakai. Itu djuga dasarnja Nasrani. Ini jang bilang dasarnja Nasrani bukan saja tapi orang2 bukunja sendiri: Vilmarx, Pitlo, Beginselennja, prinsipnja, adalah Nasrani. Kenapa Ulama2 ki a dam sadja didalam soal ini. Kenapa U.U. Pokok Agraria jang dihantam habis2an, KUHP diterima, BW diterima sadja, pada hal berlaku untuk kita. Orang sana sini sudah mengaku itu perinsipnja adalah Nasrani. Saja rasa karena

169