Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/185

Halaman ini tervalidasi

an Hukum Nasional ini, ini sudah dekat, ja, sudah ada ranjangan malah nggak satu, ada beberapa buah. Kalau kita sekarang belum djuga sampai pada pemikiran jang serius dengan atjara kerdja jang benar2, ini saja rasa kita ketinggalan kereta api lagi. Timbul lagi satu U.U. jang kita paling banjak hanja memprotes lagi. Pada hal protes itu kita tahu minimal menimbulkan anti pati, paling sedikit menimbulkan nggak simpasi orang, protes, pada hal wakil kita sudah ada d'sana, dan jang salah bukan orang sadja, kita djuga ikut salah. Djadi seminar ini jang akan diharap, mudah2an, akan sampai pada pemikiran jang serius itu.

Jang keempat, selandjutnja, faktor menurut saja, apa sebab berlarut-larut ada ketegangan itu, ada tiga faktor pertama, politik, termasuk agama. Politik ini dalam arti segala tindakan usaha kelompok untuk menudju kesatu tudjuan, sasaran. Ini bukan politik2 dalam arti se-hari2 jang saja maksud. Politik dalam hal ini politik hukum. Kita ini mau mentjari bagaimana ini hukum tanah ini. Ini artinja kita membitjarakan politik hukum, mana, mana ini dan mau kemana ni, begitu. Djadi faktor pledoi pertama politik. Kedua ekonomi, ketiga kurang pengetahuan dan kurang kewaspadaan kita. Politik tjukup dengan singkat saja katakan, ini sudah mulai dari djaman Belanda. Politik Hukum Belanda memang maksudnja begitu, memetjah kita. Adat betul2 di-ilmijahkannja. Sarupo urang membalah batueng, nan tjiek dipidjakkan, nan tjiek dirangkueh.

Islam ditekannja habis2an. Malah didalam salah satu kalimat, saja nggak ingat, halaman berapa didalam buku Van Vollenhoven jang tebal2 itu ada satu kalimat, dalam polemik dengan pemerintah jang mau menghantjurkan hukum adat, mau mengadakan hukum Barat mutlak, Van Volenhoven ini seolah-olah sajang akan hukum adat, dipertahankannja habis2an. Tapi waktu dia dalam salah satu kalimatnja, mungkin karena sengitnja, keluar jang dihatinja. Dia bilang, kalau Hukum Adat didesak terus Hukum Islam nanti jang berlaku katanja. Rupanja keluar jang didalam bahasa Belandanja "de aap uit de mouw", monjet keluar dari lengan badju. Di-sembunji2kannja monjet keluar, karena sengitnja jang di-sembunji2kannja keluar, keluar jang dari hatinja jang sebenarnja. Kalau Hukum adat ini di-desak2 terus kepada Pemerintah awas ini hukum nanti akan berlaku. Ini kan politik, namanja, politik hukum.

Djadi berhasil hukum adat ini, agama dianak tirikan, adat diilmijahkan, hukum Barat djuga dimasukkan. Djadi jang tiga tadi tetap berlandjut, karena itu sesuai dengan politik umum Belanda, memetjah belah, divide et impera mereka. Mereka nggak kan membikin hukum jang