Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/187

Ada masalah saat menguji baca halaman ini

boleh dilaksanakan. Hakim Pengadilan Negeri dasarnja adat. Dia lihai. Djadi diberi ini, tapi sebenarnja akarnja djuga dipotong, sampai Prof, Snouck Hurgronje berkata ini bukan sandiwara lagi, tapi sudah penghinaan jang amat sangat. Djadi maaf. Pengadilan Agama seka-- rang ini kebawah indak baurek, kaateh mungkin tidak baputjuek.


Tahun 1964 sudah ada Undang No. 19. Puntjaknja Pengadilan. Agama itu Mahkamah Agung. Talun 1964 disana sudah ditentukan dengan undang ada kamar Islam. Ini puntjak dari Pengadilan Agama.. Tapi sampai sekarang saja malu sendiri, saja sudah urus tapi tidak bi- sa, sudah sikut karan sikut kiri. Tapi banjak faktor jang menghalangi, saja tidak membilang faktor orang lain, tapi saja hanja akan mengung- kap faktor ki a sendiri. Djadi soal siapa jang mau kesana. Sampai seka rang belum ada, sebab mendjadi rebutan antara kita. Saja tidak menja- lahkan orang lain, tapi saja menjalahkan kita sendiri, termasuk saja sendiri, siapa jang kesana, sampai sekarang belum. Dan saudara teruta- ma dari golongan agama, disini saja lihat sekarang sudah ditelorkan sa- in rentjana lagi jang akan menghapuskan kamar Islam itu. Sudah ada. resmi rentjana, belum sampai di D.P.R.G.R., akan diadjukan. Ini ba- Pak kita dari Departemen Agama mungkin tidak tahu. Tapi saja de- ngan tenaga saja jang dhaif ini sudah melaksanakan. Tahun 1957 sudah ada putusan dari berbagai parpol Djawa Tengah. Kemarin ioi tahun 1967 di D.P.R.D. Waktu saja di Kalimantan, D.P.R.D. Kalteng, Kal- sel. Kaltim, sudah menelorkan dan effektiefkan kamar Islam Mahka- mah Agung, artinja realiseer, sampai djuga konperensi jang djuga diha- diri oleh Sekdjen. Dep. Agama sendiri, Konperensi Djawatan Agama ber 1967. Itu djuga menclorkan resolusi ini. Effektiefkan kamar Islam. dalam lingkungan Dep. Agama di Bandjarmasin, kira' bulan Septem- Resolusi sebenarnja sudah bertimbun di Dep. Agama. Tetapi pelaksa- Pannja jang la salam wa la kalam, diam sadja hilang tidak tentu rim- banja. Tidak tahu saja, sebab saja tidak berkuasa di Dep. Agama, se- rua setudju, aklamasi semua itu.


Djadi ini politik. Politik Belanda memang begitu, tapi kita kan su- dh merdeka. Itu karena agamanja orang Islam kata pak Hazairin. Un- dgnja kan sudah ada, tapi kita kembali lalai sehingga sekarang, www. kalau indak bakukuck ajam sakali ko, hari indak kasiang-siang a. Tetor, rentjana, sudah ada sekarang akan diadjukan ke D.P.R. lagi akan menghapuskan: tangga Islan itu, Djadi saja rasa kewadjiban saja grada Tuhan sudah saja laksanakan di seminar ini untuk memperi- tra kan Sudah ada, dan kalau perhitungan suara mungkin gol. Ini po- Politik Hukum. Djadi apakah kita akan meneruskan politik hu- A dari dulu. apa tidak, terserali. Djadi faktor berlarut-larut. Kalau 173