Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/189

Halaman ini tervalidasi

disana membitjarakan, kan sudah berdasarkan Agama its, agama Islam, Sjariat, lantas dibitjarakan Hukum Islam, Sjariat ini diperlakukan Mendjadikan peraturan, jah. Apa jang akan dibitjarakan. Ulama ini berkelahi, ini2, aa, ndak ada putusan. Berhari-hari rapat ndak ada putusan. Soal chilafijah, soal matjam2, jah tidak ada putusan, lantas kembali kepada Gubernur. Kebidjaksanaan Gubernur sadjalah melaksanakan sjariat ini, Lantas Gubernur apa pengumumannja, dibikin pengumuman Peraturan Gubernur “kalau bulan puasa, nggak boleh warung2 nasi dibuka”. Itu di Djawa sudah djuga begitu. bukan sjariat, dan kalau ditindjau betul, mungkin bertentangan dengan sjariat. Kalau seluruh warung ditutup bagaimana musaffir, Musaffir kan boleh ndak puasa, kalau musaffir masih ditengah djalan, kan kita jang berdosa. Djadi saja rasa ini salah kita, kurang alim, ndak tahu. Bagaimana mentrapkannja ini. Ja, kita nggak salahkan alim-ulama kita, memang ndak vaknja, tetapi jang Sardjana2 Hukum ini djuga jang salah, kenapa nggak beladjar mendalami Agama, supaja sesuai, dan kalau jang sudah tahu agama jang ninik Mamak, alim ulama itu bekerdja sama dengan sardjana2 Hukum jang bisa menerapkan ini.

 Ini di Atjeh, dan tadi pasal peradilan agama sudah saja sebut, jaitu karena kurang pengetahuan kita faktor jang tiga, kurang, dan kelalaian kita. Jang lain kurang pengetahuan kita, ini umum, bukan kita sadja. Sekarang ini ada tendensi, ketjenderungan, seolah-olah asal sudah Tjamat, Kodim, Buterpra, pendeknja asal pendjabat dan orang biasa itu menganggap sudah tahu Hukum, Kalau dia sudah batja KUHP dalam bahasa Indonesia lalu ia sudah merasa tahu Hukum Pidana. Bukti ada terjadi, ini jang saja apakan, hal2 jang terdjadi jang bisa ditjek dan ada dokumennja di-tempat bersangkutan. Di Kendal, Djawa Tengah, ada seorang pemilik tambak jang ditahan oleh Buterpra. Salahnja, katanja melanggar peraturan pergudangan. Waktu kita tanja, menerangkan apa sebabnja, keluar undang2 pergudangan. Dalam Undang2 Pergudangan kan ada interpretasi pergudangan, Gudang ialah ruangan jang ditempati barang dagangan. Lha, in kan ruangan pak, katanja. Tabek ko dan ruangan ko ikannjo atjok didjuanji dipandja ko. Djadinjo berdagang pakai stockkaart mestinjo. Karano peraturan gudang, orang gudang harus memiliki stockkaart (kartu pentjatat), ah. injo indak ado ba kartu stok pak. Pada hal lah djaleh bana injo malangga undang2 ko. Orangnjo sudah ditahan satu minggu.

 Ini suatu tjontoh kurang pengetahuan kita semua. Saja tak kan menjalahkan orang. Memang ini ketjenderungan, Kalau sudah djadi pedjabat kalau ia sudah merasa bisa batja kitab Undang2 Hukum Pidana merasa sudah tahu Hukum Pidana. Ada satu putusan DPRD Semarang

175