Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/19

Halaman ini tervalidasi

Pemuka Agama dan Organisasi2 harus dipimpin agar mendjadi pelopor Pembangunan".


Dalam Thesis ke IX dari disertasi tersebut Dr. Jasni menegaskan: "Dewasa ini nilai2 kemasjarakatan itu diwarisi oleh Agama dan Ada Untuk mempertjepat proses pembangunan, kedua nilai jang dominant ito mutlak diikut sertakan dan digerakkan, karena negara kita berdasar atas falsafah synthese Pantja Sila dan bukan atas falsafah kontradiksi komunis".


Berbagai kertas kerdja menundjukkan, bahwa dalam bentuknja jang sekarang, hukum tanah dan hukum waris Adat Minangkabau belum development oriented, tetapi masih tradition oriented. Perobahan ini, atau usaha untuk merobahnja, membawa kita kepada persoalan baru: pembentukan Hukum (nasional) haru di Indonesia.

2). Masalah sekitar Pembinaan Hukum Nasional.

Prof. Socjono Hadinoto S.H. dalam tulisannja: "Revolusi Indonesia dan Manifestasinja dalam Hukum" (Madjalah "Mimbar Indonesia" No. 4 tahun XVII, April 1963), dengan mengutip Hugo Sinzheimer, menjatakan: "membuat Undang-Undang bukan sembarang merantjang pasal, akan tetapi hal itu meminta dasar makna, serta pula disamping teknik masih diperlukan seni djuga, sudah barang tentu seni bukum". Beliau selandjutnja mengatakan: "Wilhelm Sauer dalam menelaah masaalah hukum, setjara tepat merangkum budaja, falsafah budajo, falsafah dan sosiologi, disamping segi ilmiah lainnja karena hukum mentjakup segala bidang kehidupan masjarakat manusia mondial dan nasional".


Untuk mempersiapkan Hukum Nasional ini, pada tanggal 21 Agustus 1961 dilantik Lembaga Pembina Hukum Nasional, jang antara lain (lah menetapkan azas2 Tatahukum Nasional sebagai berikut:

(a) Dasar pokok dari Hukum Nasional Indonesia adalah PantjaSila.

(b) Fungsi dari Hukum Nasional Indonesia adalah Pengajoman.

(c) Sifat Hukum Nasional Indonesia ialah :

1). Gotong-rojong.
2. Kekeluargaan.
3). Toleransi,
4) Anti kolonialisme, anti imperialisme dan anti feodalisme

(d) Badan Perentjana LPHN telah merumuskan bahwa sistim hukum Kekeluargaan Nasional Indonesia harus bersifat "parenfad", artinja pengaruh pihak ajah dan pihak ibu sama kuatnja,