Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/194

Halaman ini tervalidasi

nggak sanggup, diganti, ijo Buja, Kalau ndak sanggup misalnja bara, delapan bulan. Kalau ndak, ganti, karena ini sudah mepet betul kita ini, Supaja kita ini djangan protes2 lagi. Nanti kalau kita sekali lagi mengadakan seminar silahkan, tapi djangan mengenai ini lagi jah.

Jang kedua. Nah, jang ketegang-ketegangan jang insidentil jang ini dapat diselesaikan setjara setempat, dengan melalui kebidjaksanaan Pemerintah setempat. Tapi untuk keseluruhannja memerlukan penelitian, research, Kalau itu didjadikan bahan, baru itu bisa gol. Insja Allah. Sdr2 sekalian, Sekian sumbangan saja.130