Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/195

Halaman ini tervalidasi

12

ISLAM dan ADAT MINANGKABAU

Prof. Dr. Hazairin S.H. )

 SEBAGAI penjambung jang tadi pagi saja hanja bisa citeer menurut Jandasan dan struktur Negara kita jang sebagai soal lagi bagi saja, Jaitu Orang Islam mesti tunduk kepada Hukum Islam. Begitu kemauan dari Negara kita. Landasannja "Piagam Djakarta”. "Undang” Dasar” lan "Ketetapan M.P.R.S.”

 Akan tetapi ada maksud lain jang dipertautkan dengan Adat, oleh karena dalam penjusunan Hukum di Negara kita ini tudjuannja ialah unifikasi Hukum. Maksudnja ialah unffikasi dalam arti keselamatan Bangsa Indonesia, Akan tetapi, supaja diperiksa, tidak mungkin akan di-unifikasikan sistim perkawinan dan kewarisan antara orang islam dan bukan orang Islam. Barangsiapa jang memungkinkan hal itu, maka dia membuktikan pada dirinja tak mengenal akan agama Islam, tak mengenal akan Sjari'at Islam itu. Kini terpaksa kita merobah sistim kekeluargaan ini, hanja berunifikasi tentang sistimnja sadja, tapi bukanlah dalam isinja, Sistimnja memang bilateral, Dalam hal ini, maka dapat diikuti unifikasi, tjara jang sangat umum landasannja, Tetapi Pelaksanaannja tak dapat disatukan antara orang Islam dan bukan orang Islam. Tentang adat, tetap dapat diakui oleh Negara kita ini.Disalin dari pita rekorder

181