Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/196

Halaman ini tervalidasi

Sistim Hukum Negara kita ini berlandaskan konstitusi beserta agama. Maka memang agama Islam membolehkan adat terus berdjalan asal tidak bertentangan dengan Al Quran dan Sunnah Rasul. Bukannja sahabat; Sunnah Rasul jang dua itulah sjarat mutlak jang memenuhi iman menurut Islam. Mengenai hal ini, jaitu Al Quran dan Sunnah Rasul. Lainnja tidak ada lagi. Mendjadi, djuga dibidang perkawinan dapat dilandjutkan Hukum Adat, asal tidak bertentangan dengan Al-Quran dan Sunnah Rasul. Seperti saja katakan, Al Quran dan Sunnah Rasul itu landasan Hukum Islam.


Mari kita lihat pertemuan antara Hukum Islam menurut Al Quran dan Sunnah dan adat Minangkabau ini. Ada pertemuannjakah atau tidak? Djika tidak ditemukan, manakah jang mesti diikuti ? Djawab saja. kalau benar kita orang Islam, hanja Islamlah jang akan diikuti. Bukan Hukum Adat. Kalau kita beriman kepada Allah s.w.t., beriman kepada Al Quran, maka kita tak wadjib beriman kepada Adat. Ja atau tidak? Landasancja, ialah jang mendjadi hukum bagi orang Islam, iman. Mengenai hukum, maka iman kita hanja kepada Allah, kepada Al Quran, kepada Sunnah Rasul, achir kepada Muhammad s.a.w. itu tentang apa jang dikatakannja, jang diperbuatnja atau jang disiarkannja. Lain sumber tidak ada jang akan diimani lagi, mengenai hukum, ja!


Bagaimanakah hidupnja seorang Islam itu setelah kawin di Minangkabau ini? Menurut landasan hukum adat orang Minangkabau, maka tjara hidup mereka itu adat suami isteri, dinamakan matrilokaal, artinja siwanita, siperempuan, tidak berkewadjiban untuk mengikuti tempat diam suaminja. Karena itu suaminja terpaksa datang kedia. Maka lazimnja, djadinja, laki2 Minangkabau berdiam pada isterinja. Ja atau tidak? Ini bukan Islam ! Ini adalah perbuatan djahil menurut Islam. Islam menuntut patrilokaal, jaitu tempat kediaman ditentukan oleh laki2 Isteri mesti mengikuti tempat kediaman si-suami. Si isteri wadjib mengikuti tempat kediaman si suami, Si isteri wadjib mengikuti tempat kediaman si suami. Wadjib. Bukan harus, bukan boleh. Wadjib. Sedangkan dalam adat, laki tidak wadjib diam pada isteri. Kalau dia inan boleh. Tjuma djais hagi dia ukurannja, Dan sekarang inilah diandjurkan supaja berdiam pada isterinja selama2nja, bukan untuk sebentar sadja. Itu jang diandjurkan. Mendjadi ada pertentangan. Sebab bertentangan, maka wadjib kita mengikuti adjaran Islam djadinja. Kalau tidak maka kita keluar dari iman Islam.


Sebab djika sistimnja bukan patrilokaal, maka tidak dapatlah dilakukan sistim thalak dalam Islam dan sistim nafkah dalam Islam. Tjoba kita lihat, di Minangkabau biasanja djika thalak maka si laki2 'bakirok dari tempat isterinja. Tjara adat Minangkabau ini batal dalam Islam.182