Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/197

Halaman ini tervalidasi

Batal. Apa kita lihat? Isteri lari dari suaminja kalau kebetulan mereka kawin dlm. suasana bebas artinja sama² memilih tempat kediaman. Menjewa rumah misalnja. Keluar si isteri ini dari rumah itu. Pulang kekampungnja. Djuga ini batal menurut Islam. Sebab kata Islam, sebagai thalak pertama itu, begitu djuga thalak kedua, begitu djuga thalak ketiga. si isteri mesti tetap dirumah si suami selama masa idahnja dan sampai dia tak kan dirudjuk oleh si suaminja. Kalau tak drudjuki betul maka thalak jang permanen djadinja. Bila thalak djatuh isteri tetap dirumah si suami, tak boleh keluar. Ia boleh melantjong kepasar, tetapi ia mesti kembali lagi. Tidak ada perobahan apa-, perobahannja hanja tak boleh sekamar lagi. Isteri atau suami berpisah tempat permalamannja, tetapi dirumah itu djuga dia. Lain kamar sadja. Makan masih boleh ber-sama2.Berbaik betul, ah, ini jang diandjurkan. Masih makan ber-sama², masih ngomong{[2}} djuga, masih duduk2 djuga. Kenapa? Allah menghendaki, supaja thalak itu sebanjak mungkin harus dirudjuki, bukan untuk tidak dirudjuki.
 Hak rudjuk itu memang hak dari laki diberikan Tuhan tetapi hak jang bukan hanja berupa kemenangan sadja. Tetapi ada seginja, jaitu kita sebanjak mungkin mesti merudjuki kembali isteri kita itu. Sebanjak mungkin, sebab Allah paling bentji kepada pertjeraian jang permanen. Paling bentji Dia. Sebab itu diatur-Nja pertjeraian Islam. ini ber-tahap. Jang kedua thalak pertama, pertjobaan baru itu. Umpama kalau saudara fahami dari segi pertahapan itu sebelum hal demikian terdjadi sesungguhnja. Jang ketiga kalau terdjadi, thalak ketiga, itu jang betul. Jang permaner, betapa lagi apabila dirudjuki. Thalak memberi hak rudjuk. Thalak pertama memberi hak rudiuk. Thalak kedua demikian djuga. Allah sangat bentji kepada thalak permanen itu. Sebab itu hormatilah hak rudjuk itu, bukan sewenangnja sa- dia. Kebodohan sadja. Tidak djais hukumnja, sangat sunnah hukumnja. Sangat diandjurkan supaja rudjuk kembali.
 Begitu menurut faham saja dari Al Quran dan Sunnah Rasul. Oleh karena dua thalak pertama ini tahap pertjobaan namanja. Allah sangat hentji kepada thalak permanen. Maka djika si isteri melontar keluar. pulang kekampung, Adat laki² keluar dari rumah itu. Maka tidak ditjapailah kehendak Allah ini. Mungkin karena sudah terlandjur barangkali kita menticraikan isteri kita. Sesudah ditieraikan, sesudah sepekan reda pikiran kita. Kenapa lagi si isteri ini tidak dielek lagi. Sudah bagus kembali, manis kembali. Gemar kembali mendekatinja. Maka kita rudjuk kembali.
 A, lihatlah ! Tak bisa disatukan Adat dan Agama. Dalam hal ini hanja agama jang saja menangkan. Menurut hukum adat Minangkabau


183

187