Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/200

Halaman ini tervalidasi

hidup mentjari makan. Maka djika ada sisanja, untuk kalianlah”.

Begitu kata hakim jang pandai, jang bidjaksana. Sebab dia tahu, djika dia berikan bahagian itu kepada anak kelmenakan, maka kuranglah nafkah bagi anak? untuk pendidikannja dan untuk membesarkannja. Maka terantarlah anak? ini. Dan djangan' menjimpang maknja dari moral' kesusilaar:, Begitu hakim jang bidjaksana, Lihatlah ada bentjana hukum di Minangkabau ini. Bisa mengentjongkan moralitas Islam kepada moralitas binatang, Al hasil baik dalam perkawman, maupun dalam kewarisan, kesimpulan saja, bagi orang Minangkabau jang Islam hanja satu kemungkinan, jaitu mengikuti hukum Islam, Ketjuali djika hal2 dibidang hukum adat jang dapat ditkut sertakan dan tak bertentangan dengan Al Ouran dan Sunnah RasuL. Itulah intinja, pokok-nja,

Tjuma ada soal berhubung dengan kewarisar ini. Apa kita sungguh' akan mengikuti se-mata2 kewarisan tjara kita mengikuti sendiri bagi hangsa kita dari At Ouran dan Sunnah Rasul jang berhak kita patuhi. Atau kita akan tetap membontjeng kepada hukum Sjafei. Kalau kita membontjeng kepada hukum Sjafei, maka kita ambil sebagai tjontoh hukum Minangkabau ini.

Mati seorang wanita. Wanita Islam, dengan pengertian selama ia Islam ini. Berlaku bagi Islam. Tetapi berlaku bagi Islam menurut adjaran Sjafet dalam kewarisan. Mati seorang perempuan Islani meninggalkar. anak, suami/dudanja dan orang tuanja. Maka harta ini akan dibagikan Kalau anak'nja se-mata2 perempuan. Kalau satu sadja, setengah untuk anak perempuan, Lebih dari satu anak perempuan dan tidak anak laki2 dua pertiga, Bagi siduda seperempat, kalau simati ada punja anak. Bagi mak siwanita itu seperenam. Bagi ajah siwanita itu seperenam. Lihatlah, keluarga besar dalam hukum adat Minangkabau, bukan? Sangat berheda. Maka ini belum lagi hukum Sjafei. Hukum Al Ouran itu, Fa tidak dirombak oleh Siafei, tetap sadja begitu matjam, Ja. bukum bilateral djuga bepitu. Djadi sama sadja itu halnja. Atau hanja atla anak laki2 sadja, Atau anak laki2 beserta anak perempuan. Maka kita bagikan dulu bagi siduda seperempat, bagi bapak siwanita itu seperenam, bagi maknja seperenam, sisanja untuk anak2, Maka dibagilah djika mereka semuanja laki2 setjara samarata, dibagi samarata. jika laki2 dari wanita anak2 ini, maka laki2 mendapat dua kali sebanjak bagian dari jang siwanita, Djuga mi bukan semata-mata hukum Sjafei. Hukum Al Ouran ini,

Tjoba Kita ambil tjontoh lain. Dapat diikuti ini, jang sanggup mengikati omong sala Jang sudah mahir hukum kewarisan ini. Yang belum mahir tidak bisa mengerti Cinong ini. Ja, ndak, pak Junus. Banjak