Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/201

Halaman ini tervalidasi

Sudah mereka jang buta huruf dibidang itu, Walaupun mereka orang Islam, Belum beladjar lagi. Ja, apa tidak ? Mengakulah ! Djadi kalau kita hanja menghadapi fakta' sebagai diatur Al Quran sadja tidak ada kritik, tidak ada perbedaan, sama sadja itu, Tjoba sekarang ini tjontoh lain kita ambil.

Siwanita meninggalkan seorang anak laki2, meninggalkan seorang anak perempuan, kelahiran dari seorang anak perempuannja, tjutju perempuan. Maka gambaran ini tidak lagi ada dalam Al Quran, setidaknja tidak ada dalam ajat 17 An-Nisa. Gambar, jang ditinggalkan anak laki2 dan tjutju wanita, kelahiran anak wanita dari siwanita jang mati. Demikianlah gambar itu, ja !

Apa adjaran Sjafei? Dalam hal ini hanja berhak anak laki2 itu sadja. Mengapa ? Karena dialah jang dinamakan nasabah, Tjutju perempuan tak berhak, karena dia zawil arham, Dimaana dipasang oleh Sjafei adjaran ini ? Kata Al Quran tidak ada, Sunnah Rasul tidak ada. Tidak ada Sunnah Rasul tentang ini. Djika ada dibilang tidak ada saja tuntut alim ulama itu. Bukalah Buchari, buka Muslim kalau ada.

Alangkah sakit hatinja orang Minangkabau. Tjutjunja tidak mendapat. Menangis biai2 itu. Memang tidak begitu maksud Allah, tidak begitu. Kalau dipakai dalam Hukum Allah, menurut Al Quran, dan tidak bertentangan dengan Sunnah Rasul, maka kini menurut saja jang sedang menguraikannja jaitu dipakaikan surat IV ajat 33. Dipakaikan titip penggantian jang diwadjibkan oleh MPRS kita tidak dikenal oleh seluruh hukum Islam jang ditjiptakan oleh Fiqih. Dan jang dikenal oleh Fiqih dan ditjiptakan Hazairin se-mata2 bersemangat kepada Al Quran, dan Sunnah Rasut dan tidak lagi kepada Sunnah Sahabat. Sebab tidak berkewadjibar: beriman kepada Abu Bakar, beriman kepada Ali, beriman kepada jang lain2 sahabat. Hanja saja diperintahkan oleh Allah beriman kepada Rasul-Nja, bukan kepada sahabat2nja. Saja djuga tidak disuruh beriman kepada chalifah, tidak. Memang saja disuruh oleh: Allah mematuhi chalifat dalam art: Ulilamri.Ketetapan ulilamri tidak bertentangan dengan kemauan Rasulullah atau kemauan Al Quran.

Baiklah, bagaimana merurut saja, jaitu menurut adjaran Al Quran, menurut saja. Djika salah buktikan salahnja. Saja bilang benar saja. Maka akan mendapat djuga tiutju perampuan itu, walau sekalipun maknja mati lebih dahulu dari sipewaris siwanita tadi, Dari jang sima. . .di, jaitu siwanita bukan? Tjontoh kita, wanita jang mati ini, ja ndak? Wanita mati jang beriman, punja seorang anak laki2, punja seorang tjutju perempuan kelahiran dari anak perempuannja. Anak perempuannja telah mati dahulu dari dia. Ini tiontoh kita ini. Maka saja memberikan

187