Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/203

Halaman ini tervalidasi

ini, djika ada di Minangkabau ini Hakim2 jang tjerdas dan jang pandai berfikir setjara Islam dan setjara Adat. Mengerti betul dia. Dia tahu sistim Sjafei. Dia tahu sistim Al Quran. Dia tahu dengan Sunnah Rasul.

Memang dinegara kita telah diadakan Kehakiman jang telah diberi hak tugasnja. Tidak ada rangka2nja, jang sebahagian tadi. Hakim Perdata Umum. Hakim Pidana bertingkat, sampai keatas tiga tingkat. Hakim Sjariah sekarang mempunjai tingkat, dua tingkat sadja. Seharusnja mesti tiga tingkatnja sampai ke Mahkamah Agung, Sampai sekarang belum diisi. Dan negara ini dipimpin djuga oleh Kementerian Agamanja, Dan Menteri Agamanja selalu orang Islam. Pada tahun: terachir orang N.U. Kehakimannja umumnja orang Islam djuga jang memimpin. Kehakimannja umumnja orang Islam djuga. Sampai sekarang tidak ada keberesannja. Entah apa djadinja ini. Sampai sekarang masih mengantuk djuga. Menteri Kehakiman dengan Menteri Agamanja dibidang itu. Belum diisi. Apalagi mengenai saluran, jaitu jang mengenai Hukum Administratip. Sampai sekarang masih botjor. Belum ada ketentuannja bagaimana mengisinja.

Sudah timbul lagi Kehakiman Landreform jang saja tidak mengerti kemana dibawakan. Apa kekepala sadja. Apa kemana. Lihatlah tjara bekerdjanja, sistim Negara kita ini. Bekerdja setengah2 tiang. Bekerdja tidak tentu tudjuan pokok. Sudah ada rintisan tidak diikuti tinggal terbengkalai. Tjara apa itu? Mesti robah sikap itu, semua Menteri2 itu kalau dia mengenal akar tugasnja..

Baiklah, tentang keadaan Kehakiman. Baiklah sudah ada dinegara kita ini hakim jang berhak dibidang Perdata Umum, Ja, ndak? Ada.

Akan tetapi soal kewarisan tidak akan bisa dituntut oleh Hakim Sjariah, Belum ada itu, Hukum Sjariah jang dipakai oleh orang Isiam di Negara ini masih sadja dalam bidang jang dikadarkan oleh seorang Belanda tempoh hari. Belum ada tukuk tambahnja. Sebelum tahun 1925 di Djawa telah ditentukan porsi bagi orang Islam. Perkawinan dan kewarisan. Sesudah tahun 1925 dikurangkan. Tinggal lagi perkawinan. Kewarisan tidak ada lagi. Sampai sekarang begitu djuga, Semuanja bukan main dongengnja di-podium2, di-surau2, tetapi tidak dikerdjakan apa2. Mengantuk, melebe. Itu kerdjanja. Mudah2an Menteri jang sekarang ini, kita harapkan dia bergeraklah. Mudah2an, Djika bergerak, ia bekerdjalah. Saja tjuma orang bawah.

Sudah diakui dengan Piagam Djakarta, Sudah ada ranijangan. Sampai sekarang terbengkalai. Terbengkalai. Habis, Kabinet ini tetek bengek. Urusan tang besar tidak diurus. Ja, apa tidak? Ja.

189

Templat:R•139