Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/204

Halaman ini tervalidasi

Ada I.A.I.N. dibentuk, tapi hukumnja masih sekian djuga baru. Tjipta daja itu kurang. Angkatlah Menteri jang bertjipta daja jang sanggup bekerdja tjepat. Djangan mengantuk untuk kepetingan orang banjak dan hukum dinegara kita ini. Itu seruan saja terhadap Pemerintah kita. Baiklah ? Kalau ada Hakim Perdata sekarang ini, sebab ini bukan porsi hukum Sjariat, hakim Sjariar T. Kalau dibawakan kesana tjuma mendamai-damaikan sadja. Kalau diterima baiklah, kalau tidak, ja, sudah.

Bawa kepada Hakim Negeri, Hakim Negeri ini, walaupun ia sudah berpendidikan kajak saja, umpamanja murid saja. Itulah jang saja kira lebih berani agaknja dibidang ini. Saja kira, ja. Entah ada lagi jang lebih berani, Tapi saja kira, murid saja jang paling berani di Indonesia ini, Ini bukan saja mentjemeehkan collega saja, sahabat saja, tidak. Murid beliau djuga berani gagah dan perkasa. Tapi ini, memang tiap guru itu suka melagak tentang muridnja, membesarkan muridnja. Itu sudah perangai guru. Maafkan saja. Saja sebagai Hazairin mengatakan. murid saja Lurah jang paling djempol, bukan. Murid saja itu masih muda2 semua. Paling tua baru berumur, katakanlah umur 50 th. Tapi kalau dia mau tetah bisa melakukan policy ini, menjalurkan hukum Islan melalui Pengadilan. Tjuma tidak selalu makbul doa itu. Ada kalanja hakim itu buta hukum Islam, karena di Universitasnja tjuma diadjarkan Juynbol.

Hanja murid saja mengenal hukum Sjafei jang djelas. Mengenai hukum Sjatei jang djelas. Itulah ! Apa lagi djika hakim itu orang Kristen atau orang Hindu. Memang dia takut mendjalankannja. Bagaimana saja ini? Saja ini orang Kristen. Saja ini orang Hindu. Salah sedikit saja diganjang orang ini. Sebab materinja, materi Islam. Mau dia. Murid saja ada Kristen. Lebih pintar dengan ulama kelas III. Lebih pintar dibilang Hukum ini. Murid saja orang Kristen lebih tahu hukum warisan, Sjafei dan hukum warisan saja dari ulama kelas II. Boleh tanding ! Boleh tanding ! Walaupun dia orang Tionghoa atau peranakan Tionghoa. Boleh tanding ! Ataupun dia jang bernama Sihombing. Boleh tanding ! Tidak kalah dia, tidak kalah ! Diangan2 ulama kelas III ini terbelalak intjek matanja. Baiklah !

Maka timbullah keinginan orang Atjeh kabarnja. Kalau begitu, lambat benar kita punja kijai di peradilan agama. Baiklah kita rebut sadja hak kita ini Kita lempar semua hakim ini, kata mereka. Saja dengar chabar ini. Siapakah jang menjebabkan liar orang Atjeh ? Kita djuga. Lalai, sehingga orang Atjeh mau Status Istimewa. Mengapa dia mau status istimewa " Lalai. Lalai, Pemerintah Pusat djuga, lain tidak.190