Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/206

Halaman ini tervalidasi

Paling banter jang dihapal pendeknja, enam lagu, sepuluh lagu dari Mazmur. Kristen Mazmur-lah jang banjak, lain tidak. Tetapi ahli

A, itulah modelnja dibidang agama ini. Sedangkan nampak pura² tennja, Kristen botjor.

A, itulah modelnja dibidang agama ini. Sedangkan nampak pura² ber-Ketuhanan Jang Maha Esa, Pantja Sila diporak porandakan dimuka umum. Tetapi tidak tahu apa isinja. Atau maksudnja. Sia²lah kita mendjadi orang tjerdik pandai. Kalau saja, tidak mau saja diangkal, kalau saja tidak memenuhi tuntutan.

Ini soal jang mendjadi satu probleem kemasjarakatan bagi kita. Probleem politik kita. Bagaimana saja melepaskannja. Lihatlah! Mendjadi biar kita tempuh djalan per-undang²an. Boleh kita melarat. Tjontohnja sadja hukum perkawinan. Dimulai Panitianja dibentuk tahun 1950 bulan Mei, sampai sekarang terbengkalai. Mengapa ? Pertama orang Islam sendiri, karena dia tidak tahu sumber hukum Islam. Landasan hukum Islam. Tadi saja membitjarakan soal hukum Islam. Lajak doang di Parlemen itu. Pertentangan mereka sama mereka, sehingga Islamnja tidak utuh. Ja, Partai agama sendiri. Islamnja, Islam botjor. Djarang² jang ahli betul. Itulah mudharatnja. Mendjadi, djika mungkin hakim²lah. Kita lihat hakim² pun tidak sama tjoraknja. Hak sama, tjoraknja sama, keberanian tidak sama, bukan. Djadi sekarang saja tidak perduli apa anak murid saja akan mengeluh, apa akan menangis, meratap. Ini tjontohnja ini. Murid saja ini? Ja, bukan? Ja? Saja pupuk dia dengan hukum Islam. Walaupun tidak diwadjibkan, mesti beladjar Hukum Islam. Kalau mau, berguru kepada saja. Kalau tidak, djangan berguru kepada saja. Saja sama rata. Murid saja ada Kristen, ada Hindu, ada Islam. Saja sajang kepada semuanja. Si Kristen saja pupuk. Si Islam saja pupuk, si Hindu saja pupuk. Maka sampailah kita kepada soal jang tidak dapat kita bitjarakan. Betul, kita tidak dapat membitjarakan. Tergantung ini kepada kebidjaksanaan pak Soeharto.

Pak Sueharto mesti waspada menindjau, bagaimana mengisi Dewan² itu. Sekarang kita sedang membitjarakan undang² partai, undang2 parpol, ormas dan Pemulihan Umum. Nah, pikiran tergantung kepada tjara mereka mengatur hal ini. Kalau effectnja serupa dengan jang dahulu djuga akan hanjutlah kita semua orang jang beragama ini. Hanjut kita. Hanjut.

Djadi saja stoplah pembitjaraan tentang itu mengenai soal pelaksanaan itu jang tak tahu kita. Tetapi mengertilah hendaknja kita semuanja. Kemudian kita jang murni, tetapi kita ragu² tentang pelaksanaannja, bagaimanakah itu ? Ini soal, soal besar! Soal besar ! Siapakah jang akan menjelenggarakan Negara ini dengan Parlemen matjam ini?