Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/207

Halaman ini tervalidasi

Sekarang beralih. Sesudah ada hukum perkawinan sebagai tjontoh sadja. Hukum kewarisan sebagai tjontoh sadja. Sekarang saja bilang, tadi kita boleh sadja menetapkan harta bersama antara suami isteri. Dan ni usul sudah diterima baik oleh seminar Hukum Nasional ditahun 1963, diakui itu, boleh, bisa. Alhasil, kapan orang mati, ada harta peninggalannja, harta perseorangannja dan ada sebahagian dari harta bersama dalam perkawinan, ja ndak. Harta perseorangan, jaitu harta bawaannja harta pembudjangannja atau harta gadisnja jang dibawanja dalam perkawinan ditambah dengan harta bersama jang diperoleh dalam perkawinan. Djika bubar perkawinan, karena mati atau karena bertjerai hidup, dibagi dua. Sehingga bertjerai mati, laki2 atau wanita. maka dia meninggalkan selain dari harta bawaannja, harta perseorangannja djuga sebahagian dari harta bersamanja. Ja, ndak! Bulat mendjadi harta peninggalannja, ja, ndak! Jang demikian oleh orang Minangkabau boleh disebut harta pentjahariannja, Harta penijaharian si- laki2, harta pentjaharian siwanita. Kalau kita bawa kepada adat Minangkabau, kalau mati laki2, bukan anaknja jang mendapat, maknja dulu jang paling pertama. Kalau maknia tidak ada baru pihak duasanaknja. Pihak saudaranja dsb.

Maka sumber dari harta orang Minangkabau ialah harta peninggalan dari orang perseorangan. Bagi siapa ? Bukan bagi laki2 jang mai, tetapi bagi wanita jang mati. Kalau laki² jang mati, maka menurut adat Minangkabau, harta pentjahariannja jang ditinggalkannja itu disatukan dengan harta maknja, alhasilja, sebab diwarisi oleh maknja. Djika maknja sudah mati pula, barulah dibagikan kepada dunsanaknja. Tetapi tidak dibagikan begitu matjam, kalau itu berupa tanah². Hanja diunggukkan untuk dunsanaknja. Siapa itu? Saudara2nja jang perempuan. Begita djuga saudara2nja jang laki2 jang belum dewasa. Ditambah lagi dengan anak² turunan dari perempuannja jang sudah mati duluan, Maka bersatulah mereka itu menghadapi harta peninggalan dari Mamaknja ini. Maka timbullah harta pusaka jang paling rendah. Inilah sumber harta pusaka. Inilah harta pusaka jang paling rendah. Harta jang ditinggalkan oleh si-laki², maka diterima dulu oleh maknja, kalau maknja masih hidup. Djika maknja sudah mati dulu, maka diterimalah oleh dunsanaknja dan anak2 dunsanaknja. Diterimalah boleh dikatakan oleh anak kemanakannja. Timbullah harta pusaka jang paling rendah. Nanti mati pula seorang wanita. Kalau wanita ini tak beranak ada harta pentjahariannja, sama nasibnja dengan laki2, seperti tadi itu, Timbul Pula harta pusaka jang paling rendah. Dalam hal ini, djika wanita itu

193