Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/208

Halaman ini tervalidasi

termasuk rombongan saudara dari si-laki2 tadi maka disatukan hartanja mendjadi harta pusaka rendah djuga. Tapi membesar. Membesar dia kalau dia tidak beranak Ja, apa tidak ?

Ninik mamak, bana indak ko ? Bana ko indak ? Tjobalah tantang ketjek amboko ! Ambo ulangi ! Kalau mati laki2 maka menurut adat Minangkabau pentjahariannja diwarisi oleh mandenjo. Itu nan paling partamo. Kalau mandenjo indak ado baru turun kapado dunsanaknjo. Saudara parampuannja atau saudaro laki2njo. Pada prinsipnja kepada saudaranja, tapi jang diutamokan saudaro perempuan dan saudaro laki2 jang masih belum dewasa. Jang akan mendapat manfaat dari harta itu. Jang sudah dewasa disuruh bekerdja. Bersama dengan anak2 saudara perempuannja jang sudah mati atau jang masih hidup ikut serta menikmati dari hasil buah pusaka itu. Jang mendjadi harta pusaka rendah jang ditingkat pertama, itu djadinya. Ja, apa tidak ?

Seandainja mati pula seorang saudara perempuannja, tidak beranak, tidak ada keturunan, maka djuga harta pentjahariannja dipersatukan dalam garta pusaka rendah itu. Ja, ndak ? Ja, apa tidak ? Nah, manjo ninik mamak ? ma njo ninik mamak nan basaluek tjako ? kalau iko indak diijokan indak guno ambo mangetjek. Indak mangetjek ambo.

(Hamka:"Nanti kan akan dibanding orang, pak!) A, baiklah ! Baiklah! Nanti kapan mati pula seorang wanita. Seorang wanita dari rangkaian saudaranja tadi. Tapi ada anak2nja pula. Tjuma anak2nja djadi ikut serta dalam harta pusaka jang lebih tinggi jang ditinggalkan oleh mamaknja tadi dan oleh bibiknja jang mati tak beranak itu. Kita akan mendapati dua tingkat harta pusaka. Harta pusaka jang lebih tinggi. Dengan demikianlah tumbuh harta pusaka itu bisa lama2 ber-tingkat2. Makin tinggi tingkatnja makin banjak tjabang jang berhak atasnja.

.............(aliran stroom terganggu, terputus).................

Ketentuannja sudah dikatakan dalam adat,Gunanja untuk mengawinkan anak jang perempuan. Menguburkan majat. Membaiki rumah basamo (rumah gedang). Membajar hutang ditengah medan atau untuk membangkit barang terandam. Untuk mengangkat penghulu. Mengangkat mamak rumah, dsb. Ja, apa tidak ?

Disini djuga Islam sama harta ini jang tidak di-bagi2. Sudah sekian abad lamanja. Jang bertingkat2. Alangkah pajahnya mentjari salurannja.

194