Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/209

Halaman ini tervalidasi

Biasanja orang Minangkabau hanja ingat enam derdjat keatas. Itu paling banter. Lebih enam derdjat sudah lupa. Ada harta pusaka tinggi jang tingkatannja mungkin 20 derdjat atau lebih keatas. Bagaimana kita menjelesaikan dengan hukum Islam. Tidak dapat ditjari lagi dimana kusutnja. Pendeknja gelap keatas itu. Tjuma terang kira2 tiga derdjat, empat derdjat, lima derdjat, selebihnja gelap. Djadi baiklah diurus jang harta ketjil2, jang harta bawah jang rendah, tapi harta jang lebih tinggi tak dapat.

Maka djika mau menjimpang kepada sistim Hukum Islam dibidang kewarisan, baiklah kita singkirkan harta bersama jang telah ada itu. Nasibnja telah tahu kita. Ini akan tandeh, akan tandeh. Tak dapat diam-punkan lagi, karena kodrat ekonomi dan kodrat perkembangan manusia jang akan melampaui djumlahnja dari apa jang mungk ditampung oleh tanah airnja.

Harta bersama orang Minangkabau, harta pusakanja akan tandeh kalau berupa tanah. Tidak dapat dipertahankan kalau rakjat telah berkembang biak, sehingga alam Minangkabau tidak dapat menampung orang2nja. Sampai dari sawah sako djuga akan diolah. Sekarang tidak dapat diolah lagi. Sudah tandas sama sekali itu.

Mendjadi bagi kita orang Islam tak guna dihiraukan lagi harta pusaka itu. Harta pusako randah dan tinggi itu. Jang randah mungkin lagi dapat diurus, tapi jang tinggi tidak dapat diurus lagi. Birlah tetap dikungkung oleh adat. Pakailah setjara sistem Minangkabau. Djalan-kanlah!

Djadi kembali kepada ketetapan Ninik mamak ditahun 1952. Harta pusako uruslah tjara lama. Harta pentjaharian diurus setjara Islam. Ketetapan ninik mamak ditahun 1952. Ja apa tidak ?

Manganjo mangantuck sadonjo? Indak tahu apo2? Tahun 1952 saja diundang, pak Hamka diundang, pak H. Agus Salim diundang. Saja ditinggalkan orang, oleh plane. Tidak dapat datang. Orang berapa: disini. Hasilnja tidak sampai kepada saja, walaupun saja diundangn2a Begitu budi baik orang Minangkabau kepada Hazairin. Waktu haguno didjapuik, dibimbau. Barulah salasui takana indak. Indak dikirimkun-apo katatapannjo ka awak. Tapi awak, dek awak anak urang siko djuo, antok sadjolah, lo baitu tjaro kami bakaradjo.

Mengenai kalentong peongnjo dibidang Hukum Agraria, saja njatakan disini. saja ulangi omongan saja tadi pagi. Sekedar Undang2 Pokok Hukum Agraria beres itu. Tjuma dia belum komplit. Namanja sadja pokok. Baru prinsip². Jang banjak membuat orang mendongkol tjata pelaksanaannja, atau aturan pelaksanaannja dan tjara orang melaksanakanja. Aturan2 pelaksanaan antara lain misalnja sekalian Panitia195