Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/21

Halaman ini tervalidasi

Dalam sudut masjarakat, ekonomi, kebudajaan zahir dan bathin, agama, dan heterogenitas ketjerdasan rakjat. Pembentukan hukum baru tersebut menghendaki peranan berbagai pihak : pembuat undang-undang, rakjat biasa jang melaksanakannja, tjerdik pandai, keputusan: Pemerintah, keputusan2 hakim dan madjalah2 ilmu Kehakiman, Dalam hukum Perdata beliau menjebut 3 djenis hukum Perdata, dengan persoalan2nja tersendiri :

  1. Hukum Agama, jang masih terselip didalam hukum Adat. Persoalannja disini : hukum agama jang disandarkan kepada Iman. untuk berlaku perlu “menompang” kepada hukum adat, jang berlaku ini hanja hukum mengenai perkawinan sadja (N.T.R.). Dipihak tain hukum agama itu sendiri sudah membatu karena taklid, sedangkan dunia berdjalan terus. Hazairin menganggap taklid ini sebagai suatu tambahan rukun Iman, jaitu Iman kepada Ulama2 jang "menghambat Qur'an untuk berlaku untuk segala tempat dan masa”.
  2. Hukum Eropah, jang besar artinja untuk berhubungan dengan Dunia Internasional. Dapat ditjatat bahwa dalam Seminar, Hakim Agung Muda Boestanoel Arifin S.H, mengutip Pitlo jang mengatakan bahwa hukum Barat ini dasar2nja adalah agama Nasrani, Dalam rangkaian ini Prof. Dr. R. Soepomo dlm brosurnja : "Hubungan Individu dan Masjarakat dalam Hukum Adat” (Penerbit Gita Karya Djakarta, 1963, p. 6) berkata : "Tetapi bagaimanapun djuga sistim Hukum Eropah itu adalah suatu hasil dari mentaliteit individualistis. Hukum itu adalah penjelmaan pikiran individualistis, djadi pikiran abstrak karena pada hakekatnja sumbernja ialah individu2 jang terasing, jang perhubungannja hanja sepintas lalu ditetapkan oleh kemauannja jang merdeka. Didalam sistim ini individu2 dianggap sebagai machluk2 merdeka jang tamak, dan se-mata" bekerdja untuk kepentingan diri sendiri. Dalam pergaulan individu2 jang dianggap berdiri sendiri2 itu, kepentingan saling berbenturan. Kepada masjarakatlah terserah tugas untuk melindungi kepentingan2 hukum semua orang. Untuk itu perlu dibatasi hak2 (subjektif) setiap individu2 tapi hanja seperlunja-sadja, supaja terdjamin terlaksananja hak2 semua orang dengan merdeka2.
  3. Hukum Adat, jang dikomentari Prof. Hazairin dengan kata2):"arti keistimewaannja terletak pada rasa kebangsaan kita. pada penghargaan kita kepada kebudajaan kita dimana masing2 tergantung djiwa kita, bukan barangkali djiwa kita jang individuil sekarang ini, tetapi rakjat kita jang diperkampungan, urusan

7