Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/210

Halaman ini tervalidasi

Landreform ini jang bertjetjeran buka main, sakambuik gadang dari atas sampai kebawah, sehingga ngeri saja melihatnja.

Sekian Menteri2 berhimpun, sekian2 berhimpun. Penuh sesak isinja sampar kebawah itu. Sampai kelandasan jang paling achir, jaitu ke Negari,

Sampai ke Nagari ditangkok seorang dari adat. Ditambah dua orang lagi jang bukan dari pemimpin adat. Dari rakjat biasa. Kalau Minangkabau dipengaruhi oleh partai? jang sangat berpihak-pihak dan tidak menudju kepada kerdja sama supaja mentjapai tudjuan kemasjarakatan dan tudjuan kebangsaan, maka alhasinja, tergenrjetlah jang dari pihak adat ini. Menanglah orang2 dua ini. Alhasilnja remuklah kewibawaan dan kedudukan sipembawa hukum adat ditempat itu, sedang kan hukum agraria kita pada prinsipnja menurut undang2 pokok agraria mengakui hak wilajah dibawah hak wilajah Negara. Tjunia karena kisi kita sudah mempunjai Negara Kesatuan kita tak perlu lagi menganggap huk wilajah kita itu sebagai hanja hak wilajah jang dibebankan diLangan seorang sadja, Tidak begitu mestinja. Disesuaikan dengan hak wilajah jang lebih tinggi. Penjesuajan inilah tempat terpakunja kebidjaksanaan dari Pemerintah dan setiap orang jang mendjalankan Hukum Agraria.