Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/211

Halaman ini tervalidasi

13

PENTINGNJA USAHA2 PENELITIAN ADAT dan KEBUDAJAAN MINANGKABAU

Mochtar Naim


SEMINAR ini agaknja adalah jang pertama kali jang hendak mentjoba membahas segi2 hukum tanah dan hukum waris di Minangkabau ini setjara serius. Banjak prasaran2 jang disiapkan dan banjak pula nanti pandangan2 umum jang hendak kita tampung dari para peserta. Baik prasaran2 maupun pandangan2 umum nantinja sebagian besar boleh dikatakan adalah buah pertjikan dari pengalaman2 sebagai anak dari masjarakat ini, Sebagian adalah djuga karena hasil batjaan dan sebagian lagi karena terlibatnja dalam djabatan2 jang langsung atau tak langsung berhubungan dengan masalah jang kita bahas ini.

Pengalaman pribadi sebagai anak Minang ini, bahan literatur jang Mungkin terbutja dalam mempersiapkan diri kearah seminar ini, serta pengalaman2 djabatan sebagai hakint, pokrol, guru besar, anggota S.T .R., dsb., sudah barang tentu akan sangat meringankan kita dalam meneliti persoalannja. Melihat urutan2 nama dari para pemrasaran, dari para pembanding. dari pihak pengambil inisiatif sendiri, dan dari para peserta semuanja. sudah tak ajal lagi bahwa the right subject is tackled by the right men. bahwa masalahnja dibahas oleh orangnja benar.