Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/214

Halaman ini tervalidasi

buku2 mengenai Minangkabau telah banjak terkumpul di-berbagai2 perpustakaan didunia ini.

Djika ada jang mempunjai dugaan demikian maka dugaan itu adalah meleset. Karena dalam kenjataannja sedikit sekali studi dan penjelidikan jang telah dilakukan mengenai daerah ini, dan lebih sedikit lagi buku2 jang sudah ditulis mengenai daerah ini. Hal ini berbeda sekali dengan daerah2 lainnja seperti Djawa, Bali, Atjeh, Batak, Toradja, dsb., dimana telah banjak usaha2 penjelidikan dalam berbagai bidang mengenai daerah2 itu.

Di Negeri Belanda sendiri memang pernah didirikan sebuah Minangkabau Instituut jang didirikan disekitar tahun tiga puluhan. Akan tetapi karena petjabnja perang usaha2 dari Institut tersebut mendjadi terhenti dan sampai sekarang tak pernah bangun lagi. Djadi dapatlah dikirakan bahwa hasil2 karya mereka masih belum mempunjai arti.

Hal ini semua kiranja adalah suatu challenge bagi kita sendi. Sekarang, dengan kemadjuan' jang kita tjapai dalam bidang pendudikan, kita telah banjax, atau mulai banjak, mempunjai sardjana2, walaupun sedikit sckali jang mau kembali kedaerahnja sendiri. Sebagai satu tjontoh, kampung saja Banuhampu di Bukittinggi konon kabarnja mempunjai sardjana sanypai 300 orang. Tapi jang mau berkorban tinggal di Sumatera Barat ini tidak tebih dari 30 orang. Selebihnja bertebaran diherbagai pelosok Indonesia, terutama tentunja di Djawa dan diibu kota,

Namun demikian, dari djumlah sardjana2 jang ada di Sumatera Barat sel arang, jang djamlahnja mungkin sudah ratusan, mungkin sudah ada jang arcrasakan challenge itu. Dan pertanjaan jang harus segera Imeruka djawab ialah, apakah usaha2 kearah kegiatan2 research dan penelitian mengenai daerah kita sendiri tidak sepantasnja djika kita mulai mengansur dari sekarang?

Sekarang kita tengah menjetenggarakan suatu Seminar Hukum Adat Minangkabau dan khusus membitjarakan mengenai Hukum Tanah dan Hukum Waris. Kita undanglah bapak2 terkemuka kita dari Djakata untuk menihetikan prasarana2 utama. Tapi satu hal jang tak dapat diungkiri, mereka semua sudah lama sekali meninggalkan daerah ini ataupun patang kekampungpun hanja sekali2. Kita tidak menyatakan bahwa pensetahuan mereka mengenai daerah ini akan berkurang, tidak Malah pilihan kita djatuh kepada beliau2 itu karena beliau2lah dari antara jang lain2nja jang kita anggap terbanjak pengetahuan mereka mengensi bilang jang kita bitjarakan sekarang ini.200