Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/215

Halaman ini tervalidasi

Namun mereka tidak dapat bitjara sepenuhnja dengan tjukup data baik jang baru dan mungkin djuga jang dulu²nja. Soalnja adalah, mendjelang seminar ini belum ada satu studi pendahuluanpun jang mentjoba mempeladjari setjara ilmiah mengenai peristiwa dan kedjadian² disekitar persoalan tanah dan persoalan waris itu sebagaimana terdjadinja dalam keadaan jang sebenarnja, dari satu tempat ketempat jang lainnja.


Mungkin barangkali bahan² dan berkas² dari pengadilan diangap keketjualian. Tapi itupun saja kira, mudah²an dugaan saja tidak benar, bahwa pengadilan atau para juris kita belum pernah membikin suatu buku atau verslag tahunan dimana setjara sistematis dan setjara statistis kasus² dari sengketa tanah dan sengketa harta pusaka dimasukkan, sehingga dari sana orang dapat melihat bagaimana benar sengketa tanah dan sengketa harta pusaka, terutama harta tua, telah mendjadi bagian jang terbesar dari berbagai perkara jang dihadapi.


Akan tetapi sebagai saja katakan dimuka bahwa seminar ini adalah suatu permulaan jang baik. Dan dari schema jang kita lihat dari seminar ini, kita melihat ada suatu usaha follow-up jang satu diantaranja adalah chusus mengenai bidang research.


Saja rasa dengan demikian terdjawablah pertanjaan jang saja adjukan tadi, bahwa dengan seminar ini telah dibangkitkan suatu gairah untuk memulai melangkah dalam bidang baru ini. Dan sebuah Center, jaitu Center for Minangkabau Studies, insja Allah pada penutupan Seminar ini akan kita resmikan. Mudah²an dengan kerdja-sama jang baik dengan kawan para sardjana di Sumatera Barat ini, dan dengan lembaga ilmu pengetahuan lainnja, seperti UNAND, IKIP, JAIN dsb.. Center ini akan dapat menunaikan tugasnja.


Chusus mengenai penjelidikan dibidang hukum tanah dan hukum Waris ini saja berpendapat bahwa suatu team penelitian jang terdiri para ahli dibidang ini perlu dibentuk. Selain dari itu kepada badan pengadilan, baik pengadilan negeri maupun pengadilan agama. selain dari menjimpan arsip² perkara sebagaimana biasa. djuga hendaknja setiap tahun mengeluarkan hasil² statistik dari perkara² jang dihadapi. disertai dengan analisa seperlunja. Karena bahan² ini sangat penting sekali dalam membantu melengkapi data² lainnja jang diperlukan selain dari hasil field research sendiri.


Dan usul atau andjuran saja lainnja ialah agar dengan seminar ini dapat ditumbuhkan sematjam sphere baru di Sumatera Barat ini. dimana para sardjana mulai merasakan akan perlunja suatu medan dialog antara sesama mereka dalam memikirkan dan memperbintjangan mengenai segala segi masalah jang dihadapi oleh daerah ini dan masa pembinaan ini. Saja kira dengan intelectual sphere ini akan

201