Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/219

Halaman ini tervalidasi
1



Prof. St. Harun Al Rasjid S.H. (terhadap prasaran Prof. Dr. Hazairin S.H.)


KALAU kita telah mendengar uraian dari jang sangat terpeladjar Bapak Prof. Hazairin kemaren sclama Lk. satu tiga-perempat djam. Maka dipihak kita akan mentjoba untuk memberikan bandingan, kiranja adalah satu pekerdjaan jang maha sutji. Dalam lautan kata' jang Iiau kemukakan didalam rapat ini kemaren itu Kita barus menjimpulkan manakah jang mengenai pokok dari pada prasaran ini. Dan dengan serba susah-pajah kami telah mentjoba menangkap arah kemana. Pemikiran dari Bapak Prof, Hazairin.


Mengenai hukum waris beliau setjara tegas menghendaki agar setjepatnja dirobah sistim matrilinial mendjadi sistim parental dengan alasan2 jang sangat kuat, jang sangat beliau jakini. Mengenai hukum tanah Bapak Prof. Hazairin membela Undang2 Pokok Agraria dalam keseluruhannja, djuga mengenai Pagang Gadai.


Sewaktu sdr. Ketua Panitia menghubungt kami, jaitu Lk. satu-setengah bulan jang lalu dengan mengatakan : "Kita akan mengadakan seminar, Pak, Minta bantuan minta prasaran'!"


setelah beliau itu pergi kami adjak sedjawat bermusjawarah, sedjawat2 jang penuh perhatian akan hukum adat terutama di Minangkabau ini, Pada waktu itu kami mengemukakan faham, seminar kalau akan diadakan, se-tjepat2nja ditahun 1969. Apa sebab? Tidak mudah