Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/22

Halaman ini tervalidasi

adat ini sebagian dari djiwanja meliputi hak²nja dan perihal hidupnja”.

Dari ulasan para ahli diatas nampaklah titik singgung dari pembahasan sekitar hukum tanah dan hukum waris Adat Minangkabau ini dengan masaalah pembangunan daerah dan Pembinaan Hukum Nasional, jakni bahwa persoalan jang pertama dan terutama jang harus didudukkan adalah soal social-values jang hidup ditengah masjarakat. baru sesudah itu kaidah² hukum dibarui, atau gerakan pembangunan dapat dimulai! Disinilah inti dari segala inti persoalan, dimana sedjarah masa silam kita memegang peranan penting, seperti dikatakan Eugen Huber: "Das Neue steht unter dem Einflusse des Ueberlieferten ... und es bildet dieses dergestalt ein wchtiges Reale fürseme jede Gesetzgebung”. Dan djustru disini pula heterogenitas itu amat menondjol: Hukum Agama jang bersendi Iman Islam dan taklid, tapi berlaku sebagian sadja sebagai hukum positif, dengan Hukum Barat jang berdasar agama Nasrani dan indivitualistis, dan hukum Adat jang kommunaal, berlaku sekali gus dalam saat jang sama. Suatu anachronisme dan ambivalensi jang menondjol. Hakim Agung Muda Boestanoe! Arifin S.H, menjebut tiga sistim tersebut "berbenturan” satu sama lainnja, dan dengan mengutip perkataan Prof. Jan Romeijn, ahli sedjarah berbangsa Belanda itu, beliau berkata: “de Indonesiers leeft in cen gespleten weretd” dan "de Minangkabauer leeft in cen gespletener wercid”. Suatu istilah jang amat tepat menggambarkan watak peribadi" jang hidup dalam keadaan seperti ini adalah "Marginat man”, suatu istilah jang berasal dari Robert Parke cs, ahli Sosiologi Amerika. Ia mengartikan istilah marginal man ini sebagai: "personality characteristics of those whom fate has condemned to live in two societtes and m two not mercly different but antagonistic cultures”.

Dengan latar belakang tersebut dapatlah diikuti lebih djelas pola pikiran jang dikemukakan dalam Seminar, dan didudukkan masing² dalam tempatnya jang serasi untuk mendapatkan kesimpulan jang benar terhadap thema: "Menggali Hukum Adat Minangkabau dim Rangka Pembangunan Daerah dan Pembinaan Hukum Nasional” tersebut di atas, Katipan' dari tulisan dari para sardjana ekonomi maupun sardjana Hukum tersebut amat perlu, mengingat thema Seminar ini jang bersifat

multi-disiplinair, baik untuk memberi gambaran ekonomis kepada ahli hukum, ataupam illustrasi juridis kepada sardjana Ekonomi, latar belakang teori kepada para praktisi dan pengalaman praktek kepada para teoretis, Jatir, semuanja kan membahas satu hal jang sama, "bukum tanah dan hukum waris Adat Minangkabau” dengan satu tudjuan jang sama' untuk pembangunan Daerah dan Pembinaan Hukum

8