Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/220

Halaman ini tervalidasi

 'kita akan membuat, mengadakan sesuatu konsep tanpa ada pemerik- saan dan penelitian dan research penjelidikan lebih dahulu didaerah Minangkabau ini setjara teliti dan setjara bertanggung djawab.
 Kalau kita akan berseminar djuga, maka apa jang akan kita bawa keseminar ini adalah faham(2) jang setjara teoritis masih tersimpan di-dalam kepada kita dan untuk memenuhi supaja djangan malu, maka kita karanglah. Apakah isi karangan kita itu tjotjok dengan kenjataan jang ada didalam masjarakat? Dimana masjarakat itu? Masjarakat ini berdiam didalam sedjumlah Lk. 535 nagari jang berdjumlah 1.k. 2 dju- ta lebih. Apa pengetahuan kita tentang apa jang dirasakan oleh ma- nusia jang berdjumlah sebesar ini tentang hukum atau keadilannja, rasa keadilannja? Jang kita tahu selama ini ialah jang sudah kita ba-tja dalam buku. Jang kita ketahui dari pada pidato atau Undang- Mengenai waris demikian. hukum tanah demikian, dan sebagainja Apakah, bagaimanakah, kalau kita mengambil moment-opname pade waktu satu saat, bagaimanakah keadaannja? Apakah jang dinamakan gezinsvorming. pembentukan keluarga itu telah begitu tjepat mening- kat, sehingga seluruh rakjat Minangkabau ini telah hidup setjara ge- zinsvorming setjara satu rumah tangga, ibu bapak dan anak nja. Be- rapa prosentasenja jang telah hidup demikian? Dan berapa prosen- tasenja jang masih hidup sebagaimana nenek mojangnja ber-abad sampai pada waktu sekarang ini, sebagaimana hidup sebelum Hindu datang, scheluni Islam datang, schelum Kristen datang. Pengetahuan kita tentang ini belum banjak. Bahkan tidak ada barangkali.
 Mengenai tanah ana pengetahuan kita ? Kita tahu ada tanah suku, kutni tanah pusaka tinggi.
 lang sangat terpeladjar Bapak Prof. Dr. Hazairin mengemukakan sesuatu statement. Berkatalah beliau Tanah pusaka ini akan han- tjur Benar, aliran pikiran beliau, oleh karena djumlahnja akan sa ngat banjak. Mint akan ber-tambah dan sebagainja, Ini akan di- bag kan atau digadaikan dsb.
 Saja tidak tahu darimana statement jang demikian ini beliau ambil. Dari data jang mana? Kita tahu, bahwa tanah pusaka dari sesuatu kuum senendjak berabad2 adakah tempat pertahanan. Kalau kita ingat dizaman revolusi, dimana kita semuanja berada didalam ketjemasan. Akar menangkah Akan kalahkah, dsb. Banjak diantara kila mentjari perlindungan didalam partai. Ada oknum jang mempanjal sepuluh kartu partai2 dalam sakonja, Sangkanja ini kalau ditangkap oleh TNL, dsb ini ada kartu partai!
 Setiap insan Minangkabau ina ia mentjari kaum. Dalam saat sulit seperti ini jang melindungi ialah mamaknja dan kaumaja. Kita sorot pu- a tanah pusaka ini. Tanah pusaka itu menghasilkan padi, menghasilkan

206