Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/221

Halaman ini tervalidasi

kelapa-Djikalau didalam tahun2 sebelum 1942 tanah2 pusaka ini kira- nja tjukup untuk meladeni dan memberi hidup kepada anak kemenakan. Setelah tahun 1942, sekarang tahun 1968, setelah 25 tahun mungkin bertambah machluk Indonesia ini. Tetapi djangan lupa, setiap orang Minangkabau jang laki2 jang akan mengharapkan penghormatan dari sesama manusianja, ia akan berusaha menambah tanah pusaka itu. Kalau tanah jang akan ditaruko tidak ada lagi mungkin ia akan menambah dengan kedai2 di-kota2 ketjil. Inilah jang ditambahkannja kepada harta pusaka jang asli tadi. Dan hal ini tentu akan berdjalan terus selaras dengan sifat dari pada jang dinamakan indah, jaitu jang radjin dari bangsa dan suku Minangkabau ini.
 Sebagai tjontoh! Kami ini guru. Djadi berkewadjiban djuga menjelidiki keadaan mahasiswanja . Dimana tinggal, bagaimana tjara hidupnja. Pada suatu kali kami melihat pada sesuatu tempat jang sangat sederhana, seorang mahasiswa tinggal bersama2 dengan kawan. Ditanjakan, siapa jang membelandjai saudara? Apakah ajahnja masih ada? Ajah sudah meninggal. Djadi bagaimana? Ia dikirim belandja dari kampung. Berapa? Ja, tjukuplah! Kira2 tiga ribu pada waktu itu. Dan bagaimana? Ada saudara? O, ada! Tapi bukan saudara kandung, saudara sekaum. Dunsanak ibu, dunsanak, dsb. Siapa? Disebutnja A, B, C, D, Dimana? Jang A telah djadi apoteker. Jang B djadi SH. Jang C SH, di Djakarta. D masih di Fakultas Kedokteran Gadjah Mada. Lho, kok saudara orang kaja, ja? Bukan kaja pak! Ini kami ini dibiajai oleh hasil pertanian. Wah, berapa benar! Ja, lebih kurang 80 atau 100 pikul setahun. Saja hitung2 80 atau 100 pikul setahun sebelum perang 100 x 5 gulden = 500 gulden/rupiah belum tjukup untuk membiajai satu mahasiswa. Tetapi sesudah th. 1950 pemulihan, maka tahun ini dengan pusakanja dapat membiajai 4 sardjana dan satu sardjana lagi jang akan hampir lulus dari Fakultas Hukum. Saja kemukakan tjontoh ini. Apakah diketahui oleh pemrasaran, apakah telah diselidiki? Berapakah tiap2 nagari jang luas dari pada sawah2 pusaka dari pada kaum itu masing2? Berapakah djumlah areal sawah2 pusaka itu diseluruh alam Minangkabau ini? Belum ada pemeriksaan.
 Maka untuk menjimpulkan sanggahan ini, waktu tjuma 15 menit diberikan. Tadi bahkan sangat bagus sekali andjuran dari pada pembitjara jang terachir, kiranja seminar ini segera memperoleh keputusan2 jang akan didjadikan Undang2. Saja, dengan segala rendah hati sebagai jang dinamakan pembanding, haraplah hati2 untuk dengan; djangan sampai kita tjeroboh membikin sampai kepada kesimpulan jang nanti akan disesali oleh kita semua.
 Jang akan kita atur, ialah manusia2 jang tinggal di-desa2, jaitu Nagari. Djumlahnja bukan 75%, lebih 90% putera Minangkabau ini