Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/223

Halaman ini tervalidasi

Amilijoes Sa'danoer S.H., M.A.

(terhadap prasaran Boestanoel Arifin S.H., Mochtar Naim, M.A.

dan Herman Sihombing S.H.)


I. DALAM menghadapi Seminar ini, Saudara Bustanul Arifin SH. dalam mengutjapkan prasarannja telah mengatakan bahwa persoalan jang sekarang dihadapi ialah masalah pembenturan sistim hukum: (suatu conflict of legal codes), jaitu pembenturan sistim hukum adat dengan sistim hukum agama, dan dengan sistim hukum barat. Seterusnja saudara Herman Sihombing SH dalam prasarannja mengemukakan jaitu tentang ketidak puasan (masjarakat) terhadap masalah waris dan tanah (menurut hukum adat).

Agaknja saja boleh mengatakan bahwa kedua pemrasaran ini sama2 mengutamakan adanja discrepancy antara hukum jang berlaku dengan kesadaran hukum masjarakat.

Hanja saudara Busthanul Arifin SH mengungkapkan ketidak sedjalanan ini pada pembenturan sistim hukum, sedangkan saudara Hernian Sihombing SH pada keadaan perkembangan masjarakat Minangkabau, lang tidak diikuti dengan moment jang sama oleh Lembaga Hukum waris dan tanah. Saja memberanikan diri untuk mempostulate penggambaran jang diberikan saudara Herman Sihombing SH tentang keadaan perkembangan masjarakat ini, sebagai

209