Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/224

Halaman ini tervalidasi

dari konsepsi tentang lembaga keluarga (familie) kearah keluarga (gezin) di Minangkabau, jang dengan demikian melibatkan pula hubungan antara perorangan (individu) dengan kelompok (groep) dalam masjarakat kita, jang oleh karena itu pula melanda sistim norma jang lelah dilembagakan dalam masjarakat, dalam hal ini hukum waris dan hukum tanah. Dalam hubungan ini, maka tidak hanja pembenturan antara sistim hukum (conflict of legal systems), tetapi pembenturan nilai antara generasi (conflict of values between gencrations) adalah suatu kemungkinan jang terbuka pula dalam masaalah perkembangan masjarakat ini. Dengan ini sampailah saja kepada permintaan saja jang sederhana, jaitu dalam menghadapi masalah hukum waris dan hukum tanah sebagaimana telah dirumuskan oleh kedua pemrasaran tersebut diatas
dan ini saja sokong serta mentjari djalan keluarrja. hendaknja pertimbangan-pertimbangan sosio-kulturil dilibatkan pula.


 II. Selama tudjuh tahun belakang ini (ketjuali tahun 1967), tiap-tiap tahun Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masjarakat Universitas Andalas mensponsori penelitian-penelitian dalam bidang hukum adat, jang diantaranja lembaga hukum waris dan hukum tanah diberi sorotan penting, serta diantaranja ada jang sudah didokumentir. Oleh karena itu, apa jang saja batja pada kertas kerdja dari saudara Mochtar Naim M.A. jaitu jang mengatakan tentang belum adanja studi pendahuluan mendjelang seminar ini, tidaklah sebagaimana adanja. Jang djelas ialah, tidak tampaknja persehubungan jang integral (integral intercon-nectedness) antara studi-studi tersebut dengan konseptualisasi dalam persiapan-persiapan seminar ini.


Dalam menjorot penelitian-penelitian jang telah selesai diselenggarakan tersebut diatas, chusus dengan memperhatikan pensjaratan tentang metoda, antara lain tentang pembikinan design untuk penelitian2 tersebut, saja berpendirian, bahwa generalisasi dan interprestasi dari penemuan{{2}nja (findings) herdaknja diterima setjara ber-hati2. Oleh karena itu pula, maka kesimpulan jang diambil oleh Sdr. Herman Sihombing SEE dari salah satu hasil penilitan tersebut dapat diterima sebagai hipotesa, jang masih memerlukan testing. Adapun hal2 jang dikemukakan oleh Sdr. Herman Sihombing SH ialah antara lain tentang semakin menipisnja kekuasaan mamak kepala waris terhadap "ganggam bauntuck" dan tanggung djawab terhadap sianak bertitik berat kepada si Bapak dari pada kepada si Mamak serta semakin menipisnja perbedaan baik teori maupun praktek antara harta pusaka dan harta penjaharian.


Saja menjokong kenjataan tentang adanja gedjala2 sebagaimana jang disebutkan diatas. Hanja sadja pengamanan (securing) dari