Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/225

Halaman ini tervalidasi

penggunaan metoda2 penelitian seperti pengumpulan data, jang telah pernah dilaksanakan, agak hati saja masih harus dipersoalkan. Apalagi dalam mengambil kesimpulan seperti diatas akan melibatkan atau mengikut sertakan suatu prediction study, untuk mana sudah barang tentu memerlukan pengukuran (measurement), jang tentu akan melibatkan pula masaalah pemakaian metoda kwantitatif.


Perkenankanlah saja menekankan sekali lagi bahwa hasil2 jang telah ditjapai dari penelitian2 tersebut bukan hanja tanpa arti. Penelitian2 jang kurang lebih bertjorak exploratory itu telah memberikan hasil jang imformatif dengan hasil mana kita se-akan telah mendapat penuntun bagi usaha2 penelitian dimasa datang.


 III. Saja ingin menjokong saran dari Busthanul Arifin SH tentang inventarisasi atau penulisan hukum adat dan hukum Islam per-nagari sebagai langkah pendahuluan sadja, serta saran Sdr. Mochtar Naim MA., tentang penggiatan statistik di Pengadilan2. Hal jang teramat penting pula ialah hasil Seminar ini hanja dapat merumuskan hal2 jang mendjadi masalah dalam perkara perwarisan dan perkara tanah, jang dapat didjadikan bahan2 bagi penjelenggaraan field research dimasa datang. Sebagai tjontoh inisalnja dapat saja kemukakan masalah ganggam bauntuek, masalah pertanggungan djawab Bapak dan Mamak dan masalah konsepsi tentang harta pusaka dan pentjaharian sebagaintana telah dipaparkan dalam prasaran Herman Sihombing SH.


Menurut perkiraan saja, Center for Minangkabau Studies sebagai mana pendiriannja dipelopori oleh Sdr. Mochtar Naim MA akan dapai memainkan peranan jang penting dalam hubungan ini.


 IV. Sebagai pentutup saja ingin memberikan resume dari pokok masalah jang diuraikan diatas sebagai berikut : (a) Persoalan jang kita hadapi sekarang ialah masalah discrepancy (ketidak sedjalanan) antara hukum adat jang berlaku dengan kesadarn hukum masjarakat.


(b) Dalam memetjahkan masalah ini, disamping analisa hukum. hendaknja sosiological dan anthropological approach djangan diabaikan, oleh karena masalah ini menjangkut pula aspek sosio-kulturil lainnja.


(c) Penelitian jang telah pernah disponsori oleh Fakultas Hukum dan Pengetahuar Masjarakat adalah sangat informatif.


(d) Menjokong penulisan hukum adat dan pengumpulan statistik di Pengadilan2 schagai langkah pendahuluan dari data collection.


(e) Hasil Seminar hanja dapat merumuskan masalah2 dalam hukum adat jang researchable.