Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/226

Halaman ini tervalidasi

3

Drs. Mawardi Junus
(terhadap prasaran Prof. Dr. HAMKA, Dr.Iskandar Kemat S.H.
Anas S.H. dan Prof Dr. Razairin S.H.)


 SURAT Panitia kepada LKAAM menjatakan bahwa jang akan di- banding adalah prasaran Bapak Hamka, Iskandar Kemal dan Anas SH. Walaupun demikian, kami dari LKAAM akan membanding terhadap Pak Hazairin sekedarnja.

 Setjara umum dapat dikatakan hampir semua kertas karya tidak serasi dengan tema seminar. Tidak ditemukan pembitjaraan hukum adat dengan pembangunan daerah serta pembinaan hukum nasional. Nampaknja, pembitjaraan berada disekitar hukum adat an sich, kurang ter-refleksi didalam hubungannja dengan pembangunan daerah dan pembinaan hukum nasional, Hal ini apakah karena waktu jang terdesak dalam merjusun ataukah karena sulitnja masaalah tersebut. Kami sendiri kurang mengetahuinja.

1. Terhadup Pak Hazairin.

 Sajangnja Pak Hazairin tidak mempunjai kertas karya tetapi hanja “mulut karya” sadja, schingga sukar bagi kita untuk membanding. Apalagi sewaktu berpidato selama 2 kali itu kami duduk dibelakang sehingga tidak djelas apa isinja. Seandainja ada kertas karya, maka akan sangat berharga bagi kita. Apa sebab tidak punja kertas karya mungkin tidak ada waktu bagi beliau dalam menuliskannja.

212