Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/227

Halaman ini tervalidasi

Kita tertarik akan tjara Pak Hazairin berpidato. Blak2an kata orang dan berani. Ini memang telah sifat beliau. Sebagai seorang alumni U.I., sudah kenal akan sifat beliau dalam memberikan kuliah. Kerdja beliau adalah guru besar di U.I. Maka kemaren itu beliau djuga mungkin merasa sedang memberikan kuliah, sehingga kita jang hadir ini adalah mahasiswanja. Tetapi, rupanja kita berada dalam seminar dan jang dihadapinja bukan mahasiswanja.


Pandangan beliau terhadap masjarakat Minang dengan adatnja, kurang bersifat ilmiah. Tetapi lebih banjak bersifat emosi dan perasaan. Analisanja bersifat kwalitatif. Ini tjiri chas sardjana jang dididik oleh guru2 besar dari Eropah. Mereka kurang sekali perhatian terhadap pénjelidikan.


Pak Hazairin memberikan perhatian besar terhadap penggadaian milik kaum oleh ninik-mamak untuk berdjudi. Apakah memang demikian sekarang? Sudahkah ada data2nja sehingga memang banjak ninik-mamak jang melakukan itu? Pandangan ini banjak didasarkan kepada tjerita lama. Lihatlah apa jang ditulis oleh sdr. Mochtar Naim. M.A., saja setudju sekali. Kesimpulan, pak Hazairin tidak mengetahui apa dan bagaimana masjarakat Minang dewasa ini.


Mengumpulkan tjatatan2 jang ber-keping dari apa jang diutjapkan pak Hazairin, setahu kami maka tidak ada perbedaan jang prinsipil dan disini kita lihat djuga bahwa prinsip adat itu masih beliau pertjajai untuk dapat dilandjutkan.


2. Terhadap Buja Hamka.

Sewaktu LKAAM mendengar bahwa Buja Hamka akan hadir dalam seminar, maka sudah terasa suatu hal jang resah. Tentu pak Hamka akan "mambae" adat ini, seperti jang ada dalam bukunja Adat Minangkabau Menghadapi Revolusi. Tetapi, ternjata tidak demikian. LK-AAM melihat suatu pandangan jang djernih tentang masjarakat Minangkabau dan mengarahkan kepada kehidupan jang lebih baik. Djuga djelas hubungan sandar-menjandar antara adat dan agama. Bukan pertentangan.


LKAAM sangat sependapat dengan Buja Hamka, bahwa Adat Minangkabau tidak akan habis, selama kita mentjintai daerah ini. Dapat ditambahkan adat tidak akan habis, hanja habis apabila sudah kiamat. Selagi ada manusia jang dinamakan suku Minangkabau, selama itu adat akan ada. Adat jang akan datang tenu sesuai pula dengn perkembangan pada waktu itu.


LKAAM sekarang ini bergerak dalam rangka response terhadap challenge jang ada terhadap pertanjaan apakah adat Minangkabau akan habis?