Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/228

Halaman ini tervalidasi

Tentang waris dan harta pusaka LKAAM sependapat dan memutuskannja sewaktu Muker di Lubuk Alung beberapa hari jang lalu. Menjambut baik saran untuk mendirikan Fakultas Sastra, asal orang2 di Djakarta mau membantunja, terutama dari segi tenaga ahlinja.


3. Terhadap Anas S.H.


Dari kertas karya pak Anas kita banjak mendapat informasi dan ilmu pengetahuan. Tetapi tidak kita lihat djalan keluar dari masaalah jang dihadapi. Pendapatnja bahwa dasar dari adat tidak berobah, jaitu sifatnja jang demokratis. Ini kita setudju. Ini tidak lapuk dek hudjan dan indak lakang dek paneh. Jang dikatakan pak Hazairin itu jang lapuk atau lakang itu hanja bentuk dan bunga² adat, tetapi isinja tidak berobah. Ini kita sependapat dengan pak Anas. Djika pendapat bahwa Adat Minangkabau tidak akan hapus, merupakan pendapat L.K.A.A.- M. djuga.


Kesimpulan.

 (1) Didalam seminar ini, tidak ada perbedaan prinsipil. Karenanja sekarang tergantung pada Hakim untuk memperhatikan keputusan seminar bagi penjelesaian persengketaar tanah dan waris dipengadilan.


 (2) Rentjana membentuk suatu lembaga penjelidikan tentang Minangkabau olch sdr. Mochtar Naim, M.A., disambut hangat oleh L.K.AAM. Saudara tersebut telah kami persuakan dengan ketua Presidium LKAAM Kabupaten dan Kotamadya seluruh Sum. Barat. LKAAM jakin, dengan penjelidikan inilah penelitian tentang hukum adat dan adat Minangkabau akan dapat dinilai setepatnja, bukan hanja dengan analisa" kwalitatif melulu. Dengan research inilah akan terlihat perkembangan pelaksanaan adat dan hukum adat, sehingga sardjana tidak mendasarkan pendapatnja pada hasil penjelidikan profesor² Belanda atau pepatah-petitih sadja.