Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/229

Halaman ini tervalidasi

4


Agus Taib S.H.

terhadap prasaran Anas S.H., H.A.K. Dt. Gunung Hidjau

dan Ir. Sjofjan Asnawi


  KEPADA saja diminta untuk mendjadi pejanggah dari prasaran2; I. Sdr. Anas SH; 2. Sdr. Dt. G. Hidjau dan 3. Sdr. Ir. Sjofjan Asnawi.

 Sebagai seorang jang tidak ahli dalam hukum adat dan hukum Islam saja merasa gemetar untuk memberikan sanggahan jang dimaksud, lebih2 kertas2 karya itu baru diteruma dalam satu-dua hari ini. Sebab itu kalau ada hal2 jang djanggal atau salah dalam sanggahan ini saja harap dimaafkan

 Pertama kali saja sementara dapat menerima kata sanggahan, kalau panitia bermaksud dengan kata ini adalah mengeluarkan pendapat jang lain dari pada apa jang dimaksud oleh pemrasaran dan membantahnja. Dan mungkin pula panitia menerima atau mentjontoh sadja apa jang telah dipakai di-seminar2 atau simposium lain, seperti dari Simposium "Masalah Ekonomi Dewasa ini serta Pemetjahannja" jang diadakan dari tanggal 1 s/d 6 Djuni 1968 di Universitas Indonesia, Djakarta, jang djuga memakai kata2 sanggahan dan pejanggah2.

  Kata membangkang saja rasa tidak ada dipakai oleh panitia, selain jang kelihatan oleh kita dalam prasaran sdr. Mochtar Naim M.A. Dan kebetulan sudah diperbaiki oleh Saudara tersebut. Kata ini djelas tidak baik. Kata membanding kuranglah tepat karena menurut istilah biasa kalau kita membanding maka ada dua persoalan dan


215