Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/230

Halaman ini tervalidasi

kita sebagai pihak ketiga menjelidiki kedua persoalan itu, dan mengambil buruk baik dari kedua persoalan itu. Njata dalam prasaran2 ini kita hanja mengambil satu prasaran dan kita mengeluarkan pendapat kita berupa bantahan. Kalau kita mengambil istilah hukum, kalau ini sudah bisa kita katakan istilah hukum, maka persoalanja adalah pergi ketingkat lebih tinggi. Dan jang membanding disini bukan orang jang menilai, tetapi orang jang dirugikan atau merasa dirugikan dalam suatu perkara.

 Bagaimana pun, kita bukan mempersoalkan kata2, kita bukan seminar bahasa, tetapi seminar hukum adat Minangkabau. Bahkan kata seminar jang kita pakai dan jang kita lakukan sekarang belum tentu tepat. Sampai saat ini siapa jang memimpin, apa tugasnja, apakah semua kita ini peserta atau ada penindjau atau pendengar, tugas2 komisi, hak2 dari peserta dan komisi dan apakah kita mengambil satu keputusan atau kesimpulan sadja dan kepada siapa dan untuk siapa kita siapkan keputusan atau kesimpulan2 jang kita ambil.

 Maka berhubung dengan ini saja menganggap seminar kita ini sebagai forum tukar pikiran antara unsur2 jang bekerdja antara pemerintah. dalam hal ini hakim2, teoritisi dan praktisi, jang dalam hal ini termasuk sardjana2, alim-ulama, ninik-mamak, bapak2 kita dari Djakarta dan lain2 golongan.

 Dan karena pendapat saja inilah saja mengusulkan, djanganlah kita mengambil satu keputusan, melainkan tjukup dengan satu kesimpulan dari pendapat2 jang dikemukakan dalam seminar ini. Kesimpulan2 inilah jang akan kita kirimkan kepada Gubernur/KDH Sumatera Barat. Pemerintah Pusat, DPR Pusat, MPRS, DRD-Sumatera Barat, dan lain2 jang dirasa perlu.

 Kedua jang ingin saja sampaikan adalah bahwa disini berkumpul untuk mentjari djalan keluar dari keadaan2 jang kita rasa belum lago favorable untuk perkembangan daerah dan negara dalam segala bidang, belum lagi favorable untuk menghadapi Rentjana Pembangunan Lima Tahun jang dimaksud dimulai tahun depat (1969). Kita mengeluarkan pikiran2 kita masing2 dengan menghargai pikiran2 dan pendapat2 orang lain. Tjaranja ber-matjam2, ada jang kita anggap sebagai kritik, ada jang keluarnja agak keras, tetapi sebagai putra Minangkabau dan putra Indonesia jang ingin melihat dan ingin mengalami djalannja demokrasi jang baik, perbedaan2 pendapat antra kita sama kita adalah wadjar. Dengan berpedoman kepada istilah orang Djerman "Im Guten geht Alles. Im Bosen nichts" kita akan mentjapai satu hasil.


216