Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/231

Halaman ini tervalidasi

 Kita masing2 mempunjai kekurangan2. Anggaplah kekurangan2 itu sebagai kekurangan jang tak lepas dari sifat2 baik. Ketahuilah dulu sifat2 orang jang mengeluarkan pendapat dan tjara2 dia menjampaikannja. Saja sebagai salah seorang bekas anak didik dari Prof. Dr. Hazairin sudah tahu dan mengetahui tjara2 beliau mengeluarkan pendapatnja. Masih teringat oleh saja tjara bapak Hazairin memberi kami kuliah dalam Hukum Adat dan Hukum Islam. Masih tidak ada bedanja dengan tjara beliau memberi tjeramah dan prasaran beliau hari Minggu jang lalu. Dan ini adalah unik bapak Hazairin, lebih2 beliau seorang professor, jang kata beliau telah usang. Kami sebagai bekas2 mahasiswa jang usang pula sangat berbesar hati dapat lagi melihat mimik beliau dalam mengeluarkan pendapat. Sebagai bekas mahasiswa usang masih kami ingat kata2 beliau diantaranja: Anak2, (sedangkan kami waktu itu sudah banjak jang mempunjai anak 4 sampai 7 orang) mengerti-mengerti, lai tahu nan disabuikkan, ada dosen gelap disini, anak2 seperti beo. Kerap kali beliau bertjerita jang kalau kita dengar sepintas lalu, tidak ada sangkut pautnja dengan topic jang dibitjarakan. Tetapi kalau kita perhatikan lebih mendalam, maka djelas banjak sekali gunanja tambahan2 tjerita jang beliau sampaikan itu untuk lebih mengerti persoalan jang sebenarnja. Hal ini tidak sadja terdjadi pada beliau, melainkan saja jakin professor2 lain djuga akan begitu.

 Ketiga jang ingin saja sampaikan adalah satu pertanjaan : Apa sebabnja kita melaksanakan satu seminar hukum adat? Sebabnja adalah setjara realitas, setjara jang njata dalam kehidupan kemasjarakatan di Minangkabau, dalam pelaksanaan tugas2 peradilan jang bersangkutan dalam hukum adat ternjata ada kekurangan, ada gap.

 Kehidupan masjarakat Minangkabau sudah menghendaki perobahan2 tertentu dalam bidang hukum. Pelaksanaan hukum, teristimewa pelaksanaan hukum adat, sudah tidak sesuai lagi dengan kehendak2 masjarakat. Ini tidak sadja terdjadi di Minangkabau, tetapi di-tiap2 negara dalam perkembangannja. Perobahan pemikiran, perobahan2 ekonomi, perobahan2 sosial dan politik harus diikuti oleh perobahan hukum. Kita merasakan hal ini di Minangkabau, kita merasakan hal ini di Indonesia. Bukan hukum adat sadja jang akan mengalami perobahan2, tetapi djuga hukum atjara pidana, hukum pidana sendiri, hukum perdata, hukum dagang.

 Oleh bapak Bustanul Arifin SH sebagai Hakim Agung telah disampaikan bahwa hukum pidana kita masih berdasar pada hukum Nasrani, sebabnja hukum pidana kita adalah hukum Barat, berasal dari Belanda dan ini berasal dari Code Penal. Berapa banjaknja sekarang interpretasi2. Apakah kita akan terus dengan interpretasi jang


217