Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/232

Halaman ini tervalidasi

ada buruknja ada baiknja ? Sebagai ilustrasi sadja, pentjurian listrik belum ada tertulis dalam Hukum Pidana kita, apalagi persoalan2 jang baru, mengenai TV, Atom, Nuclear. Marilah kita melihat keadaan jang njata, living reality, dalam masjarakat kita. Marilah kita lihat kebutuhan2 apa jang diperlukan oleh masjarakat kita agar masjarakat kita lebih madju, agar tenaga2 muda kita djangan lari dari Sumatera Barat, agar kita dapat mempunjai manpower jang tjukup untuk pembangunan daerah, tjiptakanlah suasana jang favorable untuk pemuda2 kita sehingga mereka senang tinggal dikampung. Mana2 jang baik dari struktur kita jang lama kita pakai, jang kurang baik kita perbaiki sesuai dengan kehendak zaman, nan elok samo dipakai, nan buruek samo dibaiki. Untuk mendapat keterangan2 jang njatam kita harus melakukan dengan praktek. Tambo diganggam, Piagam dipakai.

 Kita telah mendengar pendapat2 ninik mamak, L.K.A.A.M., BKPUI, jang baik2. Bagaimanakah pendapat kemanakan2, kami sebagai kemenakan djuga berhak mengeluarkan pendapat2 untuk kemadjuan daerah ini.

 Keempat dalaml mempersoalkan hukum tanah dan hukum waris kita tak lepas dari persoalan jang inti, jaitu "harta". Harta itu modal. Modal itu sama dengan tanah (alam) adalah 2 fakor ekonomi. Maka dalam mempersoalkan ini kita tidak lepas dari persoalan ekonomi. Ekonomi zaman dulu.

  Kalau dulu kita mungkin berada dalam gesloten huishouding (rumah tangga tertutup) maka sekarang kita sudah berada dalam ekonomi jang terbuka luas. Kita berada dalam rumah tangga wang, wissel, giro, telegrafie, assuransi, traktor dan lain2. Kalau teknik mempengaruhi ekonomi, maka pengaruh ini pasti akan mendjalar kepada faktor ekonomi, djuga mendjalar kepada persoalan2 tanah dan harta2 waris. Untuk keperluan2 ekonomi orang membuat peraturan2 baik nasional, maupun internasional. Hukum jang tidak menurut kemadjuan ekonomi, bukanlah hukum.

 Apa sebabnja orang Belanda dulu mengadakan culturstelsel? Adalah disebabkan oleh ekonomi. Apa sebabnja kita mengeluarkan Undang2 Pokok Agraria ? Adalah disebabkan oleh ekonomi. Orang Minangkabau terkenal orang perantau. Siapa jang biasanja merantau ? Orang Eropah mentjari tanah ke Amerika. Apakah mereka pergi plesir dulu itu ? Tidak! Mereka mau hidup. Mereka mentjari sumber2 ekonomi jang tjotjok bagi mereka.

 Orang Minangkabau mungkin oleh karena keamanan dinegerinja tak terdjamin, mungkin karena lingkungan sosialnja kurang tjotjok dengan dia, tapi kebanjakan karena mempunjai pandangan ekonomi jang


218