Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/234

Halaman ini tervalidasi

Zein Djamil S.H.

(terhadap prasaran B. Dt, Rangkajo Basa dan Jahja S.H.)

MEMBAHAS uraian saudara2 Dt. Rangkajo Basa dan Jahja S.H. perlu kiranja saja tandaskan sebagai berikut:

Pertama, mengenai pembahasan saudara Datuk Rangkajo Basa sebagai wakil L.K.A.A.M,, saja hanja dapat menjampaikan bahwa L.K.ALA.M. merasa bahwa telah ada perobahan kesedaran Hukum, se-kurang2nja telah ada gerak kearah sesuatu walaupun penjelidikan ilmijah masih akan harus membuktikannja.

Kedua, berkenaan dengan prasaran saudara Jahja, sebagai mewahati IKAHI : memang antara Jain hukum bertudjuan memberikan ketertiban, karenanja hukum harus stabiel, Kendatipun demikian ia tak boleh tetap, tak boleh tak berobah-obah. Karenanja pula tiap pemikiran tentang hukum selafu berdaja-upaja untuk mengawinkan dua tuntutan jang saling bertentangan, jakni kebutuhan akan ketetapan-kepastian dan kebutuhan akan perobahan. Apalagi dalam hukum adat dimana jang senantiasa dian pada utamanja adalah kebenaran materiel.

Menjangkat dgn. Hukum Adat Minang djika didjeladjah agak mendalam pasti akan dikctahuilah bahwa telah ada perobahan2 dalam beberapa kaedah2. Sepintas tahu sadja dilihat telah menondjol beberapa digntaranja, seperti misalnja lentang perkawinan: Samando bertandang telah hampir tak ada lagi: jang banjak adalah samando bebas. Lebih2

220