Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/235

Halaman ini tervalidasi

suat2 terachir iri jang disana sini diselmgi samando menetap. Pada dua tempa di Tudjuh Lurah, jakni Pasir Laweh dan Pagadih jang berbatasan tetaknja tapi perkawinannja sangat berbeda. Jang pertama mempunjai perkawinan samando menetap sadja sedang di Pagadih jang ada hanja perkawinan samando bertandang.

Berkeraan dengan perkawinan ini djika bersendikan premis2 kemasjarakatannja ada sardjana2 Belanda jang mengatakan: "Er is geen dwurzaam huwelijk in het Minangkabauwse” maka telah banjak kini terdjadi hal2 dimana sang suami itu meninggal dirumah isterinja dan memohon selagi hajat dikandung badan agar dikuburkan dipandam pekuburan pihak isterinja. Alam sibaharu berobah, tanah air kitapun ctemikian pula dalam segala hal, lebih2 setelah tertjapai kemerdekaan dengan tempoh jang tjepat sekali. Jang kekal hanja Tuhan.

Karenanja dimana perkembangan telah menggambarkan adanja Harta pentjaharian jang telah diakui setjara umum (universil) di Minang, maka kiranja sudah pada tempatnjalah harta ini d'dudukkan relevant dengan ketentuan2 jang dapat diterapkan baginja. Dengan ringkas, bukan seperti bunji sub 3 dari penutup prasaran saudara Jahja S.H.: “dapat dikokohkan”, melainkan ditetapkan sadja sebagai porsi anak sebagai ahli: waris seseorang. Adapun pusaka tinggi2 adalah bagi pihak kemenakan sesuai dengan kesadaran hukum jang masih berlaku dan perkembangannja terserah pada kemauan zaman.

221