Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/236

Halaman ini tervalidasi

6

Mohammad Noerman

(terhadap pruasaran Prof. Dr. Hazairin S.H., Mochtar Naim dan B. Dt. Rangkajo Basa).

1. KEPADA saja diminta untuk djadi pembanding terhadap prasaran dari Bapak2: 1. Prof. Hazairin S.H, ; 2. Mochtar Naim, M.A. dan 3. B. Pt. Rangkajo Basa dari L.K.A.A.M.

Karena prasaran dari Bapak Hazairin dan Dt. Rangkajo Basa hanja diuraikan setjara lisan sadja, saja telah mentjoba sekuat kesanggupan menjarinja.

Kedudukan saja dalam membanding ini adalah sebagai kedudukan ulama menanggapi soal2 jang diperkatakan oleh ketiga pemrasaran disamping prasararn2 jang lain2, Dari tiga prasaran jang harus saja memberikan bandingan dalam hal itu, akan saja berikan tanggapan saja (dari pemerasatan jaitu mamanda Dt. Rangkajo Basa. Kemudian terhadap prasaran sdr. Mochtar Naim dan achirnja terhadap uraian Bapak Hazairim.

2. Dari uraian mamanda Dt. Rangkajo Basa, sepandjang hemat saja, beliau belum atau tidak mengemukakan masalah2 disekitar waris dan tanah jang akan dimintakan pertimbangan Seminar dalam hal itu, tetapi Jebih menitik beratkan kepada Sedjarah terbentuknja L.K.A.A.M. dan kemudian musjawarat kerdjanja di Padang Pandjang pada tahun 1967 serta musjawarat di Lubuk Alung beberapa hari sebelum Semiinar dimulai.

222