Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/237

Halaman ini tervalidasi

Yanggapan saja terhadap uraian betsau tadi talah kita patut berterima kasih atas uraian beliau beserta kegiatan dari L.K.A.A.M. dengan susunan pengurusrja jang baru jang terdiri dari gabungan tenaga Tua dan Muda dan dasi antara jang muda' banjak pula dari Sardjana Datuk pula.

3. Kemudian dari uraian Sdr. Mochtar Natm, beliaupun belum pula lagi mengemukakan persoalannja. tapi memberikan andjuran disekitar Adat dan Kebudajaan Minangkabau dergan melakukan research Yan kemudian mengumpul dan mendjadikan bahan2 penjelidikan itu untuk diolah lebih landjut. baik oleh Lembaga2 adat sendiri atau oleh badan2 ilmijah seperti Universrtas2, perguruan-tinggi2, dan lain2.

Terhadap uraian ini wadjar rasanja kita memberikan penghargaan2 Wwrima kasih kepada seorang Sardjana angkatan Muda jang lama beladjar di Canada dan kini akan menumpahkan ilmu beliau untuk melakukan research disekitar Adat Minangkabau ini.

4. Terhadap uraran Bapak Hazairin, mularja saja menjangka akan mungkin banjak didjumpai perlainan pandangan dan pendapat, tetapi setelah beliau selesat memberikan prasaran beliau, saja merasa bahWa beliau dan saja rupanja telah sama2 berlajar dalam satu biduk jaitu hiduk Islamijah jang berbenderakan. Kitab Allah dan Sunah Rasul.

Kalau sudah demikian keadaannja, apa lagi sudah ada Djakarta Charter, ada U.U.D. tambah putusan M.P.R.S. tidak ada djatan tair lagi dibidang pembagian pusaka akibat dari harta pentjaharian hanja harus diselesaikan menurut Hlukum Faraidh.

Adapun kewenangan jang ada pada Mahkamah Sjari'ah dibidang ini dan N.T.R. kalau selama ini kedudukannja belum kuat, wadjarlah dalam hal ini Seminar memberikan dorongan dan nantinya L.K.A.A.M., B.K.PLU.I. dan Perguruan Tinggi Islam tambah Orpol dan Ormas Islam memperdjuangkannja, hingga penuhlah kewenangan dengan hak Memaksa/menulis jang dilimpahkan kepada Mahkamah Siarijah.

Berkenaan dengan harta tinggi, pendapat kami pada dasarnja sama juga dengan Bp. Hazairin jaitu diserahkan penjelesaiannja sepandjang Adat sebab sedjak lama Ulama didaerah ini telah idima' mendjadikan Varta tinggi sedjenis harta wagaf atau "Harts Musabalah”.

Adapun idec mendjadikannja dibawah pengawasan Jajasar harta Waqaf kaum atau seperti biasa, pada dasarnja keduanja dapat diterima Asal anggota2 jang djadi Nazir/pengawas adil, tidak menganiaja.

Berkenaan dengun Hukum Tanah dibidang ini, beliau" para ahli hukumlah jang Jebih mustahak memberikan pendapat dibidang ini dengan pengertian kalau U.U. Landreform dalam hal ini akan banjak menjusahkan, eloktah Seminar mengusulkan pentjabutannja.

223