Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/238

Halaman ini tervalidasi

Kembali kepada Hukum Faraidh saja belum dapat menangkap djiwa dari keberatan2 Bp. Hazairin dibidang zawil arhaam dan tentang ahli waris pengganti. Dalam hal ini belum dapat saja ikuti benar persoalannja karena sepandjang kadji kami jang diamalkan sampai kini:

(a) Adanja Hidjab - mahdjub diantara waris.

(b) Adanja masalah 'Aul dan Rad dalam faraidh.

(c) Adanja Zawil arham dengan dua pengertian: ahli Manzil dan ahli Qarabah.

(d) Adanja wasiat sebanjak sepertiga kepada jang bukan ahli waris.

(e) Adanja pengertian Baitul Mal.

Berkenaan dengan lima persoalan ini, tentu wadjarnja bukan dalam Seminar seperti ini, tapi adalah pada musjawarat Ulama dan didaerah Minang ini, Ulama adalah sebuah lembaga tinijah dalam tubuh B.K.P.U.I.

Karena faham dan tafsiran Pak Hazairin dalam hal ini belum saja ikuti keseturuhannja, tanggapan saja dalam hal ini baru sekian sadja menunggu urajan jang lebih mendetail dari Pak Hazairin sendiri.

5. Sebagai penutup, nampak dari Segenap prasaran jang dikemukakan sedjak kemaren sampai tadi tidak ada satu suara hendak meninggalkan akan mengabaikan Hukum Faraidh, dari itu alangkah bahagia kalau Seminar dapat mentjapai suatu kesatuan pendapat dalam hal ini agar serentak pula kita memperdjuangkannja agar ta dapat dituntuskan dalam bentuk-bentuk jang njata dengan segenap peralatannja.

224