Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/239

Halaman ini tervalidasi

7

Dameciwar S.H.

(terhadap prasaran H.A.K. Dr. Gunung Hidjau)

SAJA DITUNDJUK urtuk membanding prasarana jang akan diberikan oleh Bapak H.A.K. Dt. Gunung Hidjau, Drs. Koesrin dan Sjafar Luthan S.H, Prasaran dari Drs. Koesrin dan Sjafar Luthan S.H. terNjata tidak djadi masuk. Dan sudah tentu kepertjajaan jang diberikan kepada saja ini tidak akan saja sia'kan, atau dengan perkataan lain, tenntu saja akan mentjoba melihat dimana antara saja pembanding dengan pemrasaran ternjata berbeda pendapat dalam bidang hukum adat jang diseminarkan sekarang ini. Dan sudah tentu pula perbedaan ini akan saja lihat dalam batas ruang lingkup jang dikemukakan atau disinggung oleh pemrasaran dalam prasarannja pada Seminar ini.

Hanja sadja, pada tempatnja pulalah sebelum saja menjampaikan bandingan saja ini, saja sampaikan rasa keketjewaan dari saja sendiri karena mungkin bandingan jang akan saja sampaikan ini tidaklah sebagaimana jang diharapkan, baik oleh Panitia maupun oleh masjarakat umumnja. Hal ini adafah karena sangat terbatasnja waktu saja untuk mempladjari prasaran, jang ditugaskan kepada saja untuk membandingja, ditambah pula dengan kekurangan pengetahuan kami mengenai masaalah ini. Namun demikian karena saja jakin, kok kurang lai hal batukuek, kok lupo lai kabakanakan, kok senteng lai kababilai, kok manupang lar kabasisiki. oleh pembanding2 lain dan peserta seminar ini.

225