Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/24

Halaman ini tervalidasi

umumnja mengambil sikap terbuka terhadap kebutuhan. Seperti didjelaskan didepan, Lembaga ini mengadakan Musjawarah chusus untuk menghadapi Seminar ini dengan seluruh wakil2 Ninik Mamak dari Kabupaten dan Kota Madya se-Sumatera Barat dan memutuskan masaalah2 penting mengenai hukum tanah dan hukum waris ini, jang setjara materiil merupakan penegasan kembali ketetapan'nja pada bulan Djanuari 1967.

Nampaknja Pimpinan Lembaga ini beserta seluruh Ninik Mamak tjukup realistis terhadap thema Seminar, sehingga Ketetapan No. 20 dari Lembaga ini tentang Hukum Tanah dan Hukum Waris, amat njata telah mendahului kesimpulan Seminar, bahkan mengenai Hukum Tanah praktis seluruhnja masuk mendjadi keputusan Seminar. Suatu Piagam jang diresmikan oleh Musjawarah Lembaga ini menundjukkan nada jang sudah program-oriented dan develpment-oriented.

Hubungan Adat dan Agama Islam diulas dengan kalimat tradisionil: ”sjarak mangato, adat mamakai”. Hanja seperti dapat kita lihat dari ulasan Prof. Hazairin dimuka masih diperlukan suatu kaidah jang lebih operasionil dalam hubungannja dengan hukum positif. Berlainan dengan faham jang bertitik tolak dari Agama, faham ini tidak mengandjurkan perobahan apa2 pada hukum Fiqh dan lebih banjak memberi akomodasi kepada offensif hukum Fiqh.

Dua buah kertas kerdja jang dikemukakan oleh wakil Badan Kontak Perdjuangan Ummat Islam Sumatera Barat dan Mahkamah Sjarijah, mengemukakan bentuk2 akomodasi ini. Adalah amat kebetulan sekali, bahwa ulama jang mengemukakan hal ini adalah djuga Ninik Mamak Pemangku Adat.

Dari sudut kepentingan Pembangunan Daerah, keputusan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau untuk menjediakan tanah ulajat untuk kepentingan pembangunan, serta bersedia memimpin transmigrasi lokal adalah segi positif jang harus ditjatat. Usul kongkrit perobahan pasal2 per-undang2an jang tidak selaras dengan rechtsgevoel penduduk Sumatera Barat, langsung diterima oleh Seminar. Perhatian terhadap aspek pembiajaan pembangunan, antara lain masaalah kredit bank dalam hubungannja dengan masaalah milik tanah Adat sebagai djaminan, patut mendapat perhatian jang sungguh².

(3) Bertitik tolak dari Ilmu Pengetahuan Hukum.

Suatu hal jang amat menondjol dari faham ini adalah maksimal : adanja pengaruh jang amat besar dari literatur "Adairecht" dan suasana legalistis jang meresapi ulasannja; minimal seperti dikatakan oleh Amilijoes Sa'danoer S.H., M.A.: ”tidak tampaknja perhubungan