Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/240

Halaman ini tervalidasi

Baa diambo tu kini barek tu ambo pikue, ringan tu ambo djindjieng, maka saja sampaikan djugalah sekarang ini bandingar saja terhadap prasaran H,A.K- Dg. Gunung Hidjau ini.

Pemrasaran dalam mengemukakan pendapatnja membedakan antara pusako tinggi dan pusako rendah. Apa jang dimaksud dengan pusako tinggi ini barangkali saja sebagai pembanding tidak akan berbeda pendapat dengan pemrasaran dan peserta Seminar ini karena telah tersimpul dari bunji petitih:

 “Birik birik tabang kasawah,
 Dari sasvah tabarg kahalaman,
 Patuh sajok tabang baranti,
 Basuo ditanah buto.

 Dari ninik turun kamamak,
 Dari mamak turun ka kamanakan,
 Patah tambueh hilang baganti,
 Pusako tatap baitu djuo.

 Ladang nan babimtalak,
 Sawah nan bapamatang.”

Sedangkan apa jang dimaksud dengan pusako rendah maka setahu saja talah segala harta pusaka jang diterima oleh kemenakan dari mamaknja jang mana harta tersebut berasal dari hasil pekerdjaan dari mamak tu seodiri, Jang kemudian oleh sikemanakan diwariskan tagi kepada kemenakannja. Djadi kafau fjara pewarisan dari mamak kepada Kemenakan ini untuk selandjutnja diteruskan lagi oleh sikemenakan Kepada kemenakannja pula maka dalam beberapa keturunan kemudi sanja harta pusako randah ini dalam penglihatan keturunannja tersebut sudah Merupakan harta pusako linggi pula, karena mereka tidah tabur asabamsul pusnko tadi, Oleh karena pusako randah jama kelamaan bisa mendjadi pusako tinggi, dalam kemungkinan seperti jang telah Sapa kemukakan diatas, maka ada baiknja sebelumnja saja tegaskan bahwa saja pembanding, lebih tjenderung untuk menghilangkan sadja pembedaan antara pusako tin sei dan pusako rendah tersebut. Sehubungan dengan penderian saja ini maka dalam penglihatan saja mengatakan: "Hak hepunjo, harato ba miliek" tersebut hanja terdiri dari Sak“ tan Pusako Dimana sako adalah apa? jang diwariskan dalam hubungan barang2 jang tidak berwudjud seperti gelar sedang pusako adalah dalam bentuk burung berwudjud, Djadi jang saja artikan dengan pusah2 hanjalah apa jang umum disebut oleh orang dengan harta pusako tinggi (pisako basaling dan tidaklah termasuk apa jang disebut orang padi

226