Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/241

Halaman ini tervalidasi

umumnja dengan harta pusako rendah, Sebab didalam pengertian saja disamping harta pusako tinggi hanja ada pengertian harta pentjaharian.  Kembali kepada prasaran Bapak H.A.K. Dt. Gunung Hidjau. Pemrasaran memberikan pendapatnja dalam bentuk usul jaitu :

Pertama, mengenai Harta pusaka rendah :

(a) Statusnja disesuaikan dengan Keputusan Musjawarah Besar Adat dan Agama jang berlangsung di Bukittinggi, pada tahun 1952, mendjadi harta pusaka jang diwarisi oleh anak, isteri suami dan ahli waris lainnja menurut hukum sjarak atau hukum faraidh.
(b) Keputusan ini dikuatkan mendjadi Undang2 jang harus berlaku, dan setiap ada perselisihan dalam harta pusaka rendah ini, diadakan mendjadi wewenang Pengadilan agama untuk mengadilinja.

 Untuk menanggapi pendapat pemrasaran ini saja merasa perlu untuk menanjakan apakah jang dimaksud pemrasaran dengan harta pusako rendah ini sama artinja dengan pengertian pusako rendah seperti jang telah diberikan sebelumnja, jaitu jang mengatakan bahwa : "Pusako randah, jaitu segala harta pusaka jang diperdapat dari hasil usaha pekerdjaan dan pentjahariannja sendiri, jang boleh didjual dan digadaikan menurut keperluan dengan sepakat ahli waris".

 Kalau memang demikian jang dimaksud pemrasaran, maka saja sependapat dengan pemrasaran dalam arti sependapat bahwa harta tersebut harus diwariskan kepada anak dan pewaris2 lainnja menurut Faraidh. Hanja perbedaan saja dengan pemrasaran, kalau pemrasaran menjebutnja dengan harta pusako rendah, maka saja tidak menjebutnja dengan harta pentjaharian. Sebab dalam pengertian saja harta pentjaharian baru mendjadi pusaka rendah kalau harta pentjaharian tadi diwariskan kepada kemenakan dan oleh kemenakan ini diwariskan lagi kepada kemenakan dan tidak kepada anaknja. Djadi melalui proses penurunan kepada kemenakan sekurang2nja sekali keturunan, maka berobahlah bentuk harta pentjaharian mendjadi harta pusako randah. Dan kalau proses penurunan ke kemenakan ini masih diteruskan, maka apa jang semula disebut pusako rendah ini akan dianggap mendjadi pusako tinggi pula oleh keturunannja kemudian. Djadi dalam pengertian saja pusako jang diterima dari nenek mojang jang mentjantjang dan malateh negari dahulunja, maka ini masih tetao diwariskan kepada kemenakan sedangkan harta pentjaharian, itu lansung diwariskan kepada anak dan pewaris lain menurut hukum sjara'. Dan untuk harta pentjaharian ini maka kita harus bisa membedakan pula pentjaharian suami, pentjaharian isteri dan

227